WARTA KOTA, BEKASI---Program Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS NIK) milik Kota Bekasi mengalami perubahan dalam tahap pengunaannya di rumah sakit.
Pemilik kartu, kini diwajibkan mengantongi surat keterangan persetujuan tindakan medis dari Dinas Kesehatan atau pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, mengatakan, aturan ini mulai berlaku pada Kamis (1/11/2018).
Menurut dia, perubahan skema penggunaan KS NIK untuk mengefisiensi penggunaan dana jaminan kesehatan warga Kota Bekasi.
Berdasarkan kajian pemerintah daerah sejak beberapa bulan, kata dia, banyak pengguna KS NIK yang tidak efisien dalam berobat ke rumah sakit.
Banyak masyarakat yang hanya mengalami influenza, batuk maupun diare, langsung berobat ke rumah sakit swasta yang diinginkan.
Padahal, katanya, jenis penyakit seperti ini bisa ditangani oleh petugas puskesmas yang ada di wilayah masing-masing kelurahan dan kecamatan Kota Bekasi.
"Di samping untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, perbaikan prosedur ini juga diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan KS NIK," kata Sajekti di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis.
Sajekti memastikan pelayanan yang diterima oleh masyarakat Kota Bekasi tidak mengalami perubahan.
Mereka tetap mendapat pelayanan medis di rumah sakit setempat maupun rumah sakit luar yang bekerjasama dengan Kota Bekasi.
http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/01/pengguna-kartu-sehat-berbasis-nomor-induk-kependudukan-kota-bekasi-wajib-sertakan-surat-rujukanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengguna Kartu Sehat Berbasis Nomor Induk Kependudukan Kota ..."
Post a Comment