JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memeriksa Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK menggali lebih jauh bagaimana rangkaian proses perizinan proyek tersebut berlangsung.
"Tentu saja kami memandang yang bersangkutan mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) terbit. Itu yang kami perlu dalami," kata Febri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Baca juga: Ini Kejanggalan yang Ditemukan KPK dalam Sejumlah Rekomendasi Perizinan Meikarta
"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini, karena ada juga sejumlah kepala dinas yang sudah dipanggil. Satu persatu dirinci untuk menemukan dan memastikan beberapa persoalan Meikarta," lanjut Febri.
Sebab, kata Febri, KPK sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan proyek tersebut. Salah satunya perizinan Meikarta diduga sudah bermasalah sejak awal.
Hal itu dikarenakan adanya aspek-aspek fundamental dari proyek tersebut yang tak dituntaskan dengan baik.
"Kami duga ada masalah yang cukup mendasar sejak awal sampai proses rekomendasi sebelum IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diterbitkan, karena ini adalah rangkaian maka ada dugaan persoalan juga," paparnya.
Sementara itu, usai pemeriksaan Eka mengaku tak tahu soal pengurusan proyek tersebut. Hal itu ia ungkapkan, usai menjalani pemeriksaan.
"Kalau saya sih tidak tahu apa-apa terkait Meikarta. Memang saya kebetulan tidak tahu lebih jauh terkait dengan Meikarta," kata dia.
Ia juga mengaku tak mengenal petinggi-petinggi Lippo Group yang terkait dengan proyek tersebut.
"Saya enggak kenal mereka. Saya tidak tahu. Saya tadi hanya kebetulan saya di organisasi pemerintah daerah. Saya barangkali, (karena) saya wakil bupati, diminta keterangannya sebagai saksi," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Kantongi Identitas Pembuat Penanggalan Mundur Perizinan Meikarta
Kemudian, KPK juga menetapkan tiga kepala dinas sebagai tersangka. Masing-masing, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor.
Kelima orang tersebut diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group.
Neneng dan para kepala dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/21/18484661/periksa-wabup-bekasi-kpk-gali-proses-perizinan-proyek-meikarta
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Periksa Wabup Bekasi, KPK Gali Proses Perizinan Proyek Meikarta"
Post a Comment