Search

Perpanjangan SIM dengan Alamat Baru

BANJARMASIN - Selamat siang pak polisi. Mohon izin mau tanya soal gimana prosedur perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi KTP sudah pindah daerah? Mohon penjelasannya, terima kasih. 081255800138

TANGGAPAN:
YTH. Pembaca Banjarmasin Post. Terima kasih atas pertanyaan yang saudara berikan, Sebelumnya kami sampaikan dasar hukum Penerbitan SIM yaitu, 1. UU RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) Huruf b dan pasal 15 ayat (2) huruf C. 2.UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3.Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dengan adanya fasilitas SIM online yang mulai dinikmati sejak Oktober 2015, berarti pemilik SIM yang tinggal di luar daerah asalnya atau kebetulan sedang berada di luar kota saat SIM-nya habis masa berlakunya, sekarang sudah tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal, sesuai dengan e-KTP yang bersangkutan.

Tapi bisa mengurusnya di mana pun dan layanan perpanjangan SIM juga sudah terintegrasi dengan KTP Elektronik, sehingga data pemohon dapat dikroscek melalui komputer yang sudah online dengan database KTP El Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Polres penerbit SIM, sehingga tidak akan ada data SIM ganda.

Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 (empat belas) hari kerja atau 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Sementara batas akhir perpanjangan SIM sesuai Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 pasal 28 ayat 2 adalah perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.

Pasal 28 ayat 3, perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diajukan SIM baru sesuai dengan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan pasal 27. Terima kasih.

KOMPOL WIBOWO SIK
Kasatlantas Polresta Banjarmasin

Listrik Byarpet Alat Elektronik Rusak
BANJARBARU - Yth. Kepala PLN KalSelTeng. Mohon penjelasannya, kenapa pada 26 Oktober 2018 pada Jumat atau malam Sabtu area simpang Lianganggang s/d simpang tiga Bentok mati lampu PLN-nya, sampai berulang-ulang (byarpet)? Kasian pak, para pelanggan alat elektronik nya pada banyak yang rusak. Tolong pak, dijelaskan penyebabnya, terima kasih. 085849926281

TANGGAPAN:
PELANGGAN yang kami hormati, terima kasih atas informasi pengaduan yang sudah disampaikan. Sebelumnya kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami Bapak/Ibu.

Selanjutnya kami sampaikan, sebagaimana laporan yang terekam pada sistem PLN bahwa, pada hari Jumat, tanggal 26 Oktober 2018, tepatnya pada pukul 17:15 WITA listrik di daerah tol Lingkar Selatan, Pengayuan sampai Lianganggang terjadi padam.

Padam tersebut diduga terjadi akibat sambaran petir, hal tersebut dikarenakan arus gangguan yang terekam oleh sistem kami cukup besar. Pada Pukul 18:24 WITA petugas mencoba untuk memberikan tegangan agar listrik pelanggan dapat kembali menyala, akan tetapi saat dilakukan upaya tersebut terdapat gangguan dan kendala teknis yang mengakibatkan tertundanya penyalaan listrik Pelanggan.

Pada saat proses tersebut tegangan sempat redup, padam dan menyala kembali, hal ini dikarenakan gangguan dan kendala teknis yang terjadi di lapangan, mengingat pada sat proses pemberian tegangan tersebut petugas kami bekerja dalam keadaan gelap gulita dan hujan lebat.

Akhirnya setalah berbagai upaya yang dilakukan, pada pukul 19:23 WITA tegangan dapat disalurkan secara optimal, dan suplai listrik pelanggan kembali normal.

Selanjutnya kami mengimbau apabila terjadi padam listrik di kediaman Bapak/Ibu mohon berkenan untuk menghubungi Contact Center PLN melalui telepon di 123 atau melalui handphone di nomor 0511-123.Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

YUSFIANSYAH
Manager Komunikasi PLN
Unit Induk Wilayah Kalselteng

Let's block ads! (Why?)

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/11/09/perpanjangan-sim-dengan-alamat-baru

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Perpanjangan SIM dengan Alamat Baru"

Post a Comment

Powered by Blogger.