Search

Pimpinan Beri Jawaban, WP KPK: Mereka Harus Ikut Aturan

JawaPos.com - Polemik Pimpinan KPK dengan Wadah Pegawai (WP) KPK masih berlanjut. Beberapa hari lalu, pimpinan lembaga antikorupsi ini telah memberi jawaban atas gugatan WP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018 tentang Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

WP KPK memang mendaftarkan gugatan pada (19/9) dengan Nomor Perkara 217/G/2018/PTUN.JKT, yang didaftarkan oleh Ketua WP KPK, Yudi Purnomo dengan kuasa hukum Arif Maulana.  

Langkah WP ini mengikuti tiga pegawai KPK lainnya, yang sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan pada September lalu.

Adapun dalam jawabannya, pimpinan KPK mempersoalkan legalitas WP KPK yang menggugat lima pimpinan tersebut.

Menanggapi akan adanya itu, Yudi sebagai Ketua KPK mengucapkan terimakasih atas jawaban pimpinan.

Namun, dia tetap menegaskan agar pimpinan bisa mengikuti peraturan rotasi mutasi pegawai, berdasar kompetensi serta penilaian kinerja. 

"Sehingga mutasi atau rotasinya akan menciptakan pegawai yang profesional, kompeten, dan mumpuni dalam bidangnya. Memperkuat independensi KPK dalam pemberantasan korupsi, " ucap Yudi pada JawaPos.com, Sabtu (17/11).

Lebih lanjut, dia menjelaskan dalam sidang berikutnya pihaknya akan menjawab pertanyaan pimpinan KPK ihwal status WP.

"WP sekali lagi menyampaikan bahwa rotasi mutasi merupakan keniscayaan dalam organisasi. Tetapi harus juga ada parameter yang jelas di lembaga yang menjadi harapan masyarakat dan role model bagi lembaga negara lainnya," imbunhya.

Sebelumnya, pada Rabu (14/11), Biro Hukum KPK mewakili pimpinan KPK memberikan jawaban dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta.

Dalam jawaban KPK terhadap gugatan WP, Biro Hukum KPK menyatakan adanya tumpang tindih kepentingan hukum dan kedudukan hukum, yang menyebabkan beralihnya kedudukan hukum para pihak.

"Karena dalam perkara a quo saudara Yudi Purnomo dengan jabatannya selaku pengurus/Ketua WP KPK mengklaim bertindak mewakili seluruh pegawai KPK anggota WP KPK, maka penggugat I dapat dikatakan telah mewakili kepentingan penggugat II dan penggugat III. Karena kepentingan penggugat II dan penggugat III dalam perkar a quo telah diwakili penggugat I maka secara yuridis, penggugat II dan penggugat III tidak lagi memiliki kedudukan hukum," demikian tertulis dalam jawaban KPK tersebut.

Selain itu, menurut jawaban Biro Hukum KPK, para penggugat mengajukan gugatan dengan mekanisme hukum yang tidak sah sehingga gugatan menjadi tidak berdasar secara hukum dan berakibat para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

Adapun, Penggugat I ialah WP KPK yang diwakili Ketua WP Yudi Purnomo sedangkan penggugat II dan III yakni Mochmad Praswad Nugraha, dan Tri Artining Putri yang merupakan pegawai KPK.

"Apalagi objek gugatan hukum WP KPK juga sama dengan objek gugatan hukum yang diajukan oleh tiga pegawai KPK lainnya," seperti yang tertulis dalam jawaban KPK.

Alasan lainnya adalah Yudi Purnomo juga tidak punya "legal standing" untuk mewakili WP KPK mengajukan perkara.

"Apabila gugatan ini akan disampaikan oleh perwakilan WP KPK dalam hal ini Ketua WP KPK, maka seluruh Pengurus WP-KPK harus memberikan surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Ketua WP KPK untuk mengajukan Gugatan TUN. Bahwa sampai dengan jawaban TUN ini disampaikan, belum ada surat kuasa yang dibuat oleh pengurus untuk Yudi Purnomo selaku Ketua WP-KPK mengajukan gugatan TUN dalam perkara a quo," demikian dalam jawaban tersebut.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/17/11/2018/pimpinan-beri-jawaban-wp-kpk-mereka-harus-ikut-aturan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pimpinan Beri Jawaban, WP KPK: Mereka Harus Ikut Aturan"

Post a Comment

Powered by Blogger.