JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit jika dibandingkan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan.
Hal itu dikatakan Laode dalam dialog Kanal KPK dengan tema "Menjerat Korporasi" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/11/ 2018).
“Yang perlu diketahui masyarakat, kasus korupsi korporasi lebih njlimet dibanding (korupsi) orang per orang dan tentunya kita juga harus bekerja sama dengan pengadilan,” ujar Laode.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang, tetapi juga badan hukum atau korporasi.
UU Tipikor secara jelas menyebutkan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik itu merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
“Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya,” jelas Laode.
Ia menyebutkan, saat ini KPK telah menjerat lima korporasi. Namun, Laode tidak menyebut kasus korupsi korporasi apa saja yang sedang ditangani KPK.
“Hari ini kami akan membaca tuntutan PT DGI (Duta Graha Indah), yang berubah menjadi PT NKE (Konstruksi Enjiniring). Ini hari bersejarah KPK membacakan tuntutan mudah-mudahan Pengadilan Negeri Pusat berpihak kepada kebenaran,” kata Laode.
Meski demikian, kata Laode, hingga kini belum ada aturan tertulis yang mengatur batas waktu penanganan korupsi korporasi.
“Secara prinsip, kami sampaikan kepada penyelidik, penyidik dan penuntut (KPK) kalau yang disangkakan korporasi sebaiknya secepatnya (diselesaikan),” ujar Laode.
“Kami berharap selalu di bawah 1 tahun kalau bisa 6 bulan alhumdulilah,” lanjut dia.
Pada kesempatan itu, Laode juga menyatakan tidak pernah memiliki keinginan untuk merusak atau menjatuhkan korporasi atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK berharap, setiap korporasi atau BUMN dapat bekerja, bersaing profesional serta memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, menyambut baik lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan itu menetapkan syarat sebuah korporasi dapat dijerat dengan tindak pidana, yaitu korporasi mendapatkan keuntungan dari sebuah tindak pidana, membiarkan terjadinya tindak pidana, dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana.
“Perma 13 itu bagus sekali dikeluarkan oleh MA sejauh hukum acaranya bisa mengisi kekosongan hingga dikeluarkan Undang-Undang,” kata Djoko.
Namun, Djoko kurang sepakat dengan ketentuan mengenai pemidanaan dalam Perma tersebut.
Adapun, Akademisi Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Maradona mengatakan, KUHAP belum mengatur tata cara memproses korporasi.
Akan tetapi, hal ini bukan tak mungkin dilakukan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/22/17014241/pimpinan-kpk-sebut-jerat-korporasi-lebih-rumit-daripada-perorangan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pimpinan KPK Sebut Jerat Korporasi Lebih Rumit daripada ..."
Post a Comment