Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendukung sikap Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) soal pembatalan aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM).
Di mana aplikasi tersebut yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jubir PSI Guntur Romli mengatakan, soal aliran kepercayaan masyarakat harus dikedepankan dialog bukan penghakiman.
Pasalnya terjadi diskriminasi terhadap mereka yang menganut aliran kepercayaan masyarakat.
"Hasil pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat telah dijadikan sebagai dalih persekusi oleh kelompok-kelompok garis keras untuk melakukan penghakiman dan persekusi yang merupakan tindakan melanggar hukum," kata Guntur Romli dalam keterangannya, Senin (26/11/2018).
Dia menyarankan, pemerintah untuk membedakan antara dua wilayah, antara agama dan kepercayaan.
Baca: Laporkan Surya Paloh, Rizal Ramli Diperiksa Polisi Sebagai Saksi
Pertama wilayah internum sistem kepercayaan pribadi, dan komitmen terhadap agama atau kepercayaan, baik yang dilakukan secara individual maupun bersama-sama dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran, di mana Negara/Pemerintah tidak boleh intervensi.
"Dan hak ini tidak dapat dikurangi (cannot be derogated). Bahkan negara harus memberikan jaminan dan perlindungan sesuai dengan Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelasnya.
Kemudian, Guntur menambahkan, wilayah kedua adalah eksternum yang merupakan wilayah tempat manifestasi agama atau keyakinan seseorang ke ruang publik.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/26/psi-dukung-ylbhi-soal-pembatalan-aplikasi-pakemBagikan Berita Ini
0 Response to "PSI Dukung YLBHI Soal Pembatalan Aplikasi PAKEM"
Post a Comment