DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota ( UMK) bagi Kota Depok 2018. Secara umum, UMK di Jabar tahun 2019 naik 8,03 persen.
Penetapan upah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep 1220 Tahun 2018. SK ditetapkan pada Rabu (21/11/2018) petang.
Baca juga: Wali Kota Depok Lobi Ridwan Kamil untuk Naikkan UMK 2019
"Saya sudah dapat info dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat via WhatsApp tentang Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMK 2019 rata-rata 8,03 persen, sesuai dengan PP Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Diah Sadiah saat dihubungi, Kamis (22/11/2018).
Besaran UMK untuk tiap kabupaten atau kota Provinsi Jawa Barat telah dipublikasikan. Disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut, UMK Kota Depok ada dalam urutan ke empat se-Jawa Barat.
UMK di Depok tahun 2019 naik menjadi Rp 3.872.551,72 dari sebelumnya pada tahun 2018 UMK di Depok 3 .584.700,29. Kenaikan UMK Depok untuk tahun depan tercatat sebesar Rp 287.851 dibanding UMK 2018.
Baca juga: Menaker Harap Penentuan UMK Sesuai dengan PP Pengupahan
Diah mengimbau untuk para pengusaha dapat membayarkan upah pekerjanya sesuai dengan SK Gubernur tersebut.
“Ini wajib dipatuhi oleh pengusaha untuk membayar upah buruh atau pekerjanya yang masa kerjanya dari 0 sampai 1 tahun sesuai dengan SK gubernur, yaitu Rp 3.872.551,72,” ucap Diah.
Adapun keputusan yang ditetapkan ini belum sesuai dengan yang diminta para buruh di Kota Depok.
Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengatakan, untuk tahun depan buruh di Depok mengajukan UMK sebesar Rp 4.480.886 atau naik 25 persen dari tahun 2018.
Baca juga: UMK Tinggi, 21 Perusahaan Pindah dari Karawang
UMK Depok 2018 tercatat sebesar Rp 3.584.709. Nominal standar upah Kota Depok tahun ini mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 yang sebesar Rp 3.297.489.
Menurut Wido, besaran pengajuan kenaikan UMK tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan layak di Kota Depok.
“Ya kalau buruh untuk mengejar daya beli harusnya naik 20 persen sampai dengan 25 persen dari UMK sebelumnya,” ucap Wido saat dihubungi, Kamis (25/10/2018).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/22/14461431/sah-umk-depok-2019-naik-jadi-rp-3872551
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sah, UMK Depok 2019 Naik Jadi Rp 3.872.551"
Post a Comment