Search

Suap Pemulusan Perkara, Istri Eks Sekretaris MA Mangkir ...

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung (MA) Tin Zuraida mangkir dari pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Istri dari mantan Sekretaris MA Nurhadi itu sejatinya akan diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saksi Tin Zuraida tak menghadiri pemeriksaan KPK tanpa keterangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Tin juga sebelumnya sempat mangkir pemeriksaan penyidik KPK pada 29 Oktober 2018. Tin saat itu akan diperiksa lembaga antirasuah bersamaan dengan pemeriksaan suaminya.

Tin yang merupakan mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum Peradilan MA, sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2018.

Pemanggilan Tin Zuraida kali ini diduga berkaitan dengan dugaan penemuan aliran uang yang mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, aliran uang yang masuk di rekening Tin mencapai Rp 1 miliar sampai 2 miliar. Sedangkan periode 2010-2011, ada belasan kali uang masuk ke rekening Tin dengan nilai Rp 500 juta.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3683170/suap-pemulusan-perkara-istri-eks-sekretaris-ma-mangkir-pemeriksaan-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Suap Pemulusan Perkara, Istri Eks Sekretaris MA Mangkir ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.