
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019. Semua daerah naik sebesar 8,03 persen, hanya Kabupaten Pangandaran yang naik 10 persen.
BERITA TERKAIT
Keputusan tersebut termuat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.1220-Yangbangsos/2018 hari Rabu (21/11/2018).
Dari keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu, UMK Jabar 2019 tertinggi masih dipegang Kabupaten Karawang, yakni Rp 4.234.010. Sementara itu, UMK Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.688.217, menggeser predikat UMK terendah dari Kabupaten Pangandaran yang saat ini sebesar Rp 1.714.673 (berubah dari UMK 2018 Rp 1.558.793).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, penetapan UMK Tahun 2019 Jawa Barat tersebut telah sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, kenaikan UMK sebesar 10 persen untuk Kabupaten Pangandaran adalah diskresi Ridwan Kamil. Alasannya, daerah tersebut akan menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).
"Pangandaran ke depan menjadi kabupaten harapan sebagai kawasan ekonomi khusus. Aktivitas industri pariwisata menggeliat. Dalam pengembangannya, tidak hanya warga (melibatkan) lokal, tapi ahlinya juga penting. Itu salah satu analisis (kenapa diskresi diambil Ridwan Kamil)," jelasnya.
Ferry mengatakan bagi perusahaan yang sudah memberikan upah kepada karyawannya lebih dari UMK, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Sebaliknya, jika perusahaan tidak mampu membayarkan UMK, maka dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Disnakertrans Jabar paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Selama proses penangguhan masih dalam proses penyelesaian, pengusaha yang bersangkutan tetap membayar upah yang biasa diterima pekerja.
Jika penangguhan ditolak, pengusaha tetap harus membayarkan upah sesuai UMK terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019. Namun bila penangguhan disetujui, maka pengusaha membayarkan upah sesuai dengan pengajuan.
Disinggung mengenai UMK di Jawa Barat bagian timur yang relatif rendah, Ferry mengklaim besaran itu masih lebih baik dibandingkan dengan daerah di provinsi lain. Selain itu, ia mendorong kepala daerah di kawasan tersebut untuk mendorong kawasan industri dengan tata ruang yang sudah ditentukan.
"Nilai UMK memang relatif rendah dibandingkan dengan kawasan di Barat. Tentu perlu didorong (pertumbuhan industrinya)," pungkasnya.
Adapun daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756,61
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18
4. Kota Depok Rp 3.872.551,72
5. Kota Bogor Rp 3.842.785,54
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88
7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94
8. Kota Bandung Rp 3.339.580,61
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744,63
10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074,72
11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074,71
12. Kota Cimahi Rp 2.893.074,71
13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016,23
14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899,70
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004,97
16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752,50
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713,61
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529,61
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189,31
20. Kota Cirebon Rp 2.045.422,24
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160,07
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285,69
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693,26
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994,34
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673,33
27. Kota Banjar Rp 1.688.217,52 [cob]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UMK Jabar 2019 Ditetapkan, Tertinggi Karawang Terendah Banjar"
Post a Comment