TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penetapan upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 dilakukan pada 1 November 2018 lalu.
Upah minimum di Jakarta tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 3.940.973.
UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.
Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018).
"Besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub 114 Tahun 2018 sebesar Rp 3.940.973," ujar Saefullah kepada Kompas.com.
Saefullah menyampaikan, UMP ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02.
Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.
http://jateng.tribunnews.com/2018/11/23/ump-jakarta-2019-perbandingan-gaji-di-dki-jakarta-pada-2019-dengan-bogor-tangerang-dan-bekasiBagikan Berita Ini
Mau dapetin chip 50 ribu dari donacopoker buruan gabung sekarang juga
ReplyDeleteAgen judi online Donacopoker
daftar Donacopoker
donacpoker
bandar qq donacopoker
jadi tunggu apalagi hubungi kontak di bawah ini agar kamu tidak penasaran lagi
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +6281333555662