Search

Usut Tuntas Kasus Century, KPK Diminta Ekstra Hati-hati

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengembangkan perkara kasus korupsi Bank Century pasca putusan Budi Mulia. Dia merupakan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, yang divonis 15 tahun kurungan penjara.

Pekan ini, KPK memanggil sejumlah pihak-pihak terkait dalam kasus Century. Mulai dari mantan Wakil Presiden Boediono, yang kala itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI), eks Deputi Senior BI, Miranda Goeltom dan Ketua Dewan OJK, Wimboh Santoso.

Total KPK telah memeriksa sekitar 23 orang. Mereka terdiri dari unsur BI, kementerian, dan pihak swasta.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar menyebut kasus Century adalah utang sejarah KPK. Dalam mengungkap kasus ini secara gamblang, lanjut Erwin, KPK harus bekerja ekstra.

"Meski demikian, KPK harus hati-hati untuk menindaklanjuti kasus ini," ucapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (17/11).

Dilain sisi, dia juga menilai sikap kehati-hatian perlu diperkuat agar tak dicap pimpinan KPK seperti mengejar target, sebelum masa jabatannya habis.

"Jangan sampai karena hanya mengejar target masa jabatan yang akan habis tahun depan, KPK tidak cermat untuk mendakwa pihak yang diduga terlibat," imbuhnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Peneliti PUKAT Zainal Arifin Mochtar. Zainal menegaskan hal yang perlu dikejar lembaga ini yakni perihal putusan Budi Mulia yang diputuskan bersalah, karena secara bersama dengan pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi.

"Nah itulah yang sedang dikejar (diputuskan bersalah karena secara bersama dengan pihak tertentu melakukan tindak pidana korupsi) oleh KPK. Karena itu semacam utang KPK atas putusan yang menyatakan secara bersama-sama," tuturnya.

Adapun, sebut Zainal perihal putusan yang mencuatkan nama Boediono maupun nama mantan petinggi Bank Indonesia, KPK perlu mempertimbangkan fakta persidangan.

"Silahkan KPK memikirkan dan mendetailkan (KPK sebenarnya bisa menjerat Boediono DKK dalam kasus ini, sesuai putusan Budi Mulia?). Karena pada dasarnya fakta persidangan dan bukti di KPK yang akan membuktikan hal itu," pungkasnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/17/11/2018/usut-tuntas-kasus-century-kpk-diminta-ekstra-hati-hati

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Usut Tuntas Kasus Century, KPK Diminta Ekstra Hati-hati"

Post a Comment

Powered by Blogger.