Search

WH Teken UMP 2019, Buruh Tidak Puas

Laporan Wartawan Warta Kota, Zaki Ari Setiawan

TANGERANG, WARTA KOTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sudah ditetapkan dan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen berdasarkan putusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Gubernur Banten, Wahidin Halim juga sudah menanda tangani keputusan tersebut, Rabu (21/11/2018) hari ini.

Kenaikan UMP dan UMK 2019 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

UMP 2019 Provinsi Banten pun menjadi Rp 2.267.965 setelah mengalami kenaikan 8,03 persen dibanding UMP 2018 yakni Rp 2.099.385.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang, Suwandi mengaku tidak puas dengan keputusan UMP 2019 yang mulai berlaku 1 Januari 2019 mendatang.

"Kalau teman-teman dinilai dari puas tidak puas ya tidak puas," kata Suwandi kepada Warta Kota, Rabu (21/11/2018).

Dari pengamatan SPSI Kota Tangerang, kenaikan 8,03 persen dinilai terlalu sedikit, masih sangat jauh dari harapan para buruh.

"Selisih UMK lama dan baru sedikit banget, hanya selisih 280.000an. Kemarin rapat dari Depeko (Dewan Pengupahan Kota) yang kita ajukan terakhir kita mintanya 25 persen," ucap Suwandi.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/11/21/wh-teken-ump-2019-buruh-tidak-puas

Bagikan Berita Ini

0 Response to "WH Teken UMP 2019, Buruh Tidak Puas"

Post a Comment

Powered by Blogger.