TRIBUNSTYLE.COM - Zumi Zola dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar. KPK mengungkapkan alasan terkait tuntutan Zumi Zola ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola delapan tahun penjara.
Selain itu, Zumi Zola juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan lainnya, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak politik Zumi selama lima tahun usai menjalani pidana pokoknya.
Dilansir TribunStyle.com dari Kompas.com, Zumi Zola terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan oleh jaksa KPK terhadap Zumi Zola dinilai sudah proporsional.
• Suaminya Ditangkap KPK & Beberapa Asetnya Disita, Kini Istri Zumi Zola Memilih Jualan Jilbab
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah.
"Ya, tuntutan itu sudah cukup, yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, KPK juga menghargai sikap kooperatif Zumi selama proses penyidikan maupun pada persidangan berlangsung.
Dilansir dari Tribunnews, KPK melihat dalam beberapa kali pemeriksaan dan proses persidangan, Zumi Zola mengakui beberapa perbuatannya, sehingga tuntutan menjadi 8 tahun penjara.
http://style.tribunnews.com/2018/11/10/zumi-zola-dituntut-8-tahun-penjara-dan-denda-1-miliar-kpk-ungkap-alasannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Zumi Zola Dituntut 8 tahun Penjara dan Denda 1 Miliar, KPK ..."
Post a Comment