
Hal ini disampaikan Darmin, usai melaksanakan rapat monitoring B20 dengan Dirjen EBTKE Rida Mulyana, Dirjen Migas Djoko Siswanto, dan Ketua Harian APROBI Paulus Tjakrawan. Dalam rapat tersebut, tak hanya membahas surat denda terhadap 11 badan usaha (termasuk Pertamina) yang belum menyalurkan B20, tapi juga membahas pengadaan floating storage atau terminal terapung.
"Oh B20, B20 itu kita masih terus rapat. Pertama, memonitor, kedua, kita beberapa minggu lalu memutuskan itu perlu floating storage di Balikpapan sama di Tuban per 1 Januari, supaya titik pencampurannya jangan terlalu banyak," jelas Darmin (18/12/2018).
Pengadaan floating storage cukup penting, agar titik pendistribusian FAME (salah satu bahan untuk membuat B20) tidak terlalu banyak dan jauh. Pendistribusian FAME menjadi salah satu alasan atas keberatan yang diungkapkan BU BBM dan BU BBN, terkait surat denda dari Kementerian ESDM karena mereka belum menyalurkan B20.
Darmin juga menjelaskan, kalau pengadaan floating storage di Balikpapan sudah siap digunakan pada 1 Januari 2019, meskipun demikian, pengadaan floating storage di Tuban masih menemui kendala, terutama terkait pengurusan amdal.
Jika pengadaan floating storage di Tuban selesai, maka penerapan B20 bisa berjalan 100%.
"Mungkin [efektivitas penerapan B20 saat ini] 80-an sampai 85%, kita harus selesai dulu yang floating storage itu baru dia bergerak ke 100%, itupun yang tadinya ditarget 1 Januari sudah efektif betul, baru di Balikpapan yang selesai, Tuban masih ada amdal segala macem yang diurusin," tasdas Darmin.
Terkait denda ke 11 badan usaha, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melayangkan surat sanksi pada 11 badan usaha yang tidak menyalurkan B20. Ke-11 badan usaha tersebut terdiri dari dua BU BBM, termasuk Pertamina, dan sembilan lainnya merupakan BU BBN.
Dirjen Migas Djoko Siswanto menjelaskan kalau ke-11 BU sudah mengkonfirmasi menerima surat sanksi dari Kementerian ESDM. Djoko juga menjabarkan, kalau rata-rata badan usaha mengaku butuh waktu untuk menyalurkan fame (bahan utama untuk mencampur B20), serta menunggu proses pengendapan. (gus)
https://www.cnbcindonesia.com/news/20181218155826-4-46943/ada-kendala-di-tuban-b20-belum-bisa-efektif-di-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ada Kendala di Tuban, B20 Belum Bisa Efektif di 2019 News - CNBC Indonesia"
Post a Comment