Search

Adik Pastikan Ahok Bebas pada 24 Januari 2019 - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan akan bebas murni pada 24 Januari 2019.

Adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra, memastikan hal itu melalui akun Instagram-nya, @fifiletytjahajapurnama, Selasa (11/12/2018).

Fifi menyampaikan, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019 karena mendapatkan remisi pada hari raya Natal 2018.

Baca juga: 5 Berita Populer: La Nyalla Minta Maaf pada Jokowi hingga Rencana Kejutan Ahok

"Sejak kemarin sampai sore ini kembali byk pertanyaan dari teman2 Wartawan dan org2 Yg care soal berita #Ahokbebas murni 24 Januari? Iya...Ini memang hitungan resmi setelah dapat remisi natal 25 December ini," tulis Fifi.

Fifi meminta semua pihak mendoakan yang terbaik untuk sang kakak.

Dia menyebut semua anak bangsa nantinya akan memberikan yang terbaik untuk Indonesia.

Baca juga: Waktu Perkiraan Bebas dan Kejutan yang Disiapkan Ahok...

Namun, Fifi tidak merinci hal yang akan dilakukan Ahok setelah bebas nantinya.

"Kita doakan saja ya semua yg terbaik, pada akhirnya kita semua anak bangsa punya hak dan kewajiban Yg sama utk bisa memberikan Yg terbaik utk Indonesia ???????? #forlovingindonesia dengan cara kita masing2 ?????????????? #neverlookback#romans8v28," tulis Fifi.

Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu Fifi Lety Indra yang merupakan adik kandung Ahok, Josefina Agatha Syukur (tengah), dan Daniel kanan, bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) vonis dua tahun penjara terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). Dalam persidangan tersebut majelis hakim telah memeriksa bukti baru atau novum yang diberikan tim kuasa hukum, dan majelis hakim tidak langsung memutuskan permohonan PK Ahok diterima atau ditolak, namun Keputusan akhir akan dilakukan Mahkamah Agung.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada hari raya Natal 2018.

Baca juga: Selama Ditahan, Ahok 3 Kali Dapat Remisi

Ahok dipertimbangkan mendapatkan remisi karena masa tahanannya sudah lebih dari enam bulan.

Ahok juga berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir.

"Pengurangan menjalani masa pidana yang akan diusulkan kepada Ahok bisa diberikan jika Ahok sampai waktu yang telah ditetapkan konsisten menaati segala peraturan selama masa pidananya (berkelakuan baik)," ujar Ade, Senin (10/12/2018).

Baca juga: Ahok Diperkirakan Bebas pada Januari 2019

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari.

Baca juga: Natal, Ahok Akan Dapat Remisi 1 Bulan

Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.

Ahok disebut akan memberikan kejutan saat bebas nanti.


Let's block ads! (Why?)

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/12/12/09241431/adik-pastikan-ahok-bebas-pada-24-januari-2019

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Adik Pastikan Ahok Bebas pada 24 Januari 2019 - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.