
"Mungkin ya awal tahun, Januari, awal tahun depan dilakukan sosialisasi," jelas Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi kepada detikFinance, Kamis (13/12/2018).
Ia menjelaskan, peraturan yang telah ditandatangani akan memasuki tahap sosialisasi ke beberapa daerah.
"Kalau sudah selesai tinggal sosialisasi ke daerah-daerah tapi kalau sosialisasi kayaknya agak terlambat karena tanggal 20 ini kan sudah masuk liburan, di daerah juga udah sibuk juga," tambahnya.
Budi berharap proses di Kementerian Hukum dan HAM bisa segera diselesaikan, sehingga aturan itu bisa segera berlaku. Apalagi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menandatangani aturan tersebut.
"Sudah saya paraf, pak Menteri (Budi Karya) tanda tangan, kalau nggak telat besok pasti udah langsung ke KemenkumHAM hanya untuk semacam pengesahan untuk dijadikan UU tadi, berarti minggu ketiga sudah selesai," tuturnya.
Aturan baru itu merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu resmi dicabut oleh Mahkamah Agung atau MA pada 31 Mei 2018.
Peraturan baru mengenai taksi online tersebut akan diajukan ke Kemenkumham pada minggu depan dan ditargetkan rampung akhir tahun.
"Minggu depan sudah kita ajukan kepada Kemenkumham, mudah-mudahan di akhir Desember ini dapat kita selesaikan," tambahnya. (hns/hns)
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4342595/aturan-baru-taksi-online-akan-disosialisasi-januari-2019Bagikan Berita Ini
0 Response to "Aturan Baru Taksi Online akan Disosialisasi Januari 2019 - Detikcom"
Post a Comment