
Juga belum semua sekolah memiliki tempat ibadah. ”Mulok kegamaan sudah berjalan dan diterapkan menyeluruh mulai kelas 1-9 pada tahun ajaran 2018/2019 ini. Untuk perbupnya memang masih belum,” ujar Priadi, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang.
Padahal Perbup Mulok Keagamaan sangat dibutuhkan agar implentasi berjalan maksimal. Sehingga perbup mulok keagamaan ini sangat mendesak, apalagi pada PPDB 2019 mendatang sertifikat mulok keagamaan direncanakan menjadi salah satu syarat masuk SMP negeri.
Selain itu, kendala lainnya adalah masih rendahnya kesejahteraan guru mulok keagamaan. ”Pemkab sudah memberikan bantuan insentif untuk guru mulok dengan besaran Rp 150 ribu per bulan,” lanjutnya.
Insentif tersebut pun diberikan rutin setiap triwulan langsung ke rekening masing-masing guru mulok. Pemberian insentif tersebut untuk menunjang kesejahteraan guru mulok keagamaan. Mulok keagamaan sendiri menjadi pelajaran wajib seluruh SD-SMP di Jombang.
Nantinya lulusan SD-SMP di Jombang wajib bisa beribadah dan mampu membaca Alquran dengan baik dan benar. Mereka juga harus bisa memimpin ibadah. Sehingga lahir generasi yang tidak hanya cerdas intelektual tapi juga berakhlak baik. (*)
(jo/ric/mar/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Belum Miliki Peraturan Bupati, Mulok Keagamaan Dinilai Tak Maksimal - Jawa Pos"
Post a Comment