BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dialami oleh empat orang anggota DPRD Kalteng benar-benar jadi perhatian serius kalangan DPRD Kalteng.
Betapa tidak setelah kejadian tersebut, pihaknya semakin berhati-hati dalam memutuskan sesuatu terutama yang terkait dengan masalah anggaran pendapatan, dewan tidak mau terjebak atau gegabah menyetujui kemauan pihak eksekutif untuk penggunaan anggaran atau mengajukan aturan.
Salah satunya usulan Pergub terkait pungutan pihak ketiga yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, yang telah melakukan pungutan terhadap pihak ketiga dan sudah memungut hingga mencapai Rp,320 miliar.
Belakangan, muncul kabar bahwa pungutan tersebut tidak sah, karena pergub pungutan pihak ketiga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melindunginya, dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sehingga DPRD Kalteng tidak serta - merta menerima begitu saja penggunaan dana dari penggunaab pergub yang dikeluarkan tersebut.
Baca: UPDATE Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2019, Kirimkan via Whatsapp Facebook Twitter Instagram
Baca: 50 Ucapan Selamat Hari Natal 2018 & Kata-kata Mutiara Sambut Tahun Baru 2019, Kirimkan ke Medsos
Baca: Sambut Hari Natal 2018 - Cara Romantis Soekarno Ucapkan Selamat Natal pada Istrinya Yurike Sanger
Hingga, Rabu (25/12/2018) dana hasil pungutan pihak ketiga dalam penggunaan Pergub tersebut sudah menghasilkan dana Rp320 miliar dari pungutan hasil minyak sawit atau CPO serta hasil tambang dan pihak ketiga lainnya, namun dana tersebut belum dimanfaatkan, lantaran berpolemik.
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran, menegaskan, pihaknya akan terus berjuang untuk tetap melakukan pungutan tersebut, karena untuk kepentingan masyarakat Kalteng dan pembangunan Kalteng."Kami akan maju terus, ini untuk kemajuan Kalteng," ujarnya.
Namun tanggapan Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi masalah tersebut, HM Asera menegaskan, pihaknya juga sama ingin agar Kalteng maju dengan adanya pungutan tersebut, tetapi, mereka tidak ingin terjebak sehingga sebelum penggunaan dana tersebut untuk kepentingan daerah, harus dikonsultasikan ke pusat dulu.
"Kami salut dengan upaya yang dilakukan oleh Baoak Gubernur tersebut, tapi kami tetap menghendaki agar pergub tersebut dikonsultasika ke KPK dan Mabes Polri agar jangan sampai nantinya malah kami yang terjebak dalam masalah ini, dan bisa berperkara hukum, ini yang kami tidak mau," ujar Ketua Dewan Syuro, PKB Kalteng ini. (banjarmasinpost.co.id/faturahman)
http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/25/dprd-kalteng-tak-mau-terjebak-minta-konsultasikan-ke-kpk-soal-pergub-pungutan-pihak-ketigaBagikan Berita Ini
0 Response to "DPRD Kalteng Tak Mau Terjebak, Minta Konsultasikan ke KPK Soal Pergub Pungutan Pihak Ketiga - Banjarmasin Post"
Post a Comment