SURYAMALANG.COM, MADIUN - Meski sudah mendapat hadiah pecut dari pegiat antikorupsi, Kejaksaan Negeri Mejayan tidak melakukan penahanan terhadap dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Madiun.
Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, berdalih tidak menahan Kepala Dinas LH, Bambang Brasianto, lantaran mempertimbangkan kondisinya yang menurut dokter menderita sakit kronis.
Namun saat dilakukan pelimpahan tahap dua, Bambang Brasianto yang dipanggil ke Kejari Mejayan tampak sehat.
Bahkan penasehat hukum tersangka Bambang Brasianto, yang mendampingi dua kliennya di Kejaksaan Negeri Mejayan menyatakan Bambang Brasianto dalam kondisi sehat.
"Ya sehat. Buktinya kami hadir saat dipanggil," kata Rahmandianto, Senin (10/12/2018) siang.
Pantuan di Kejaksaan Negeri Mejayan, Bambang tampak mengenakan kemeja biru muda dipadu celana panjang hitam berjalan keluar dari ruang pemeriksaan. Saat dimintai komentarnya terkait sakitnya, enggan menjawab.
Bambang terus berjalan dan masuk ke dalam mobil Toyota Inova warna hitam didampingi penasehat hukumnya. "Sama pengacara saya saja," katanya.
Selama ini, meski menyandang status tersangka dan dikatakan sedang sakit, Bambang Brasianto sehari-hari masih bekerja, dan hadir di sejumlah kegiatan yang diselenggarakan Pemkab Madiun.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Sugeng Sumarno, mengatakan, yang berkompeten mengatakan seseorang sakit atau tidak sakit adalah seorang dokter.
"Yang bicara sehat atau sakit seseorang kan bukan pengacara, tapi dokter.
Yang kami percaya adalah keterangan dokter. Karena waktu itu kami juga melakukan pemeriksaan oleh dokter pembanding, ternyata sama dengan hasil pemeriksaan yang diajukan," katanya.
Untuk diketahui, memperingati Hari Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun dikado pecut, Senin (10/12/2018) siang. Hadiah berupa pecut itu sebagai sindiran kepada Kejaksaan Negeri Mejayan agar berani menahan dua pejabat Pemerintah Kabupaten Madiun yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pengelolaan dana sampah senilai Rp 2 miliar.
Dua pejabat Pemkab Madiun yang berstatus tersangka itu yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bambang Brasianto dan Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Domestik, Priono Susilo Hadi. Keduanya sudah berstatus tersangka, sejak September 2018.
http://suryamalang.tribunnews.com/2018/12/10/dua-pejabat-pemkab-madiun-terlihat-sehat-tapi-jaksa-tak-menahan-katanya-sakitBagikan Berita Ini
0 Response to "Dua Pejabat Pemkab Madiun Terlihat Sehat tapi Jaksa Tak Menahan, Katanya Sakit - Surya Malang"
Post a Comment