
"Untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak hampir sebelum pertengahan Desember karena penyelidikan kasus Century berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Robert sendiri kini dalam masa bebas bersyarat usai menjalani sekitar 10 dari 21 tahun hukuman penjara di kasus perbankan dan pencucian uang. KPK sendiri tak banyak berkomentar terkait pembebas bersyarat.
Terkait penyelidikan kasus Bank Century, KPK menyatakan sudah ada kemajuan dalam penyelidikannya. Dalam kasus skandal Bank Cenutry yang ditangani KPK sebelumnya, sudah ada satu orang yang dijatuhi vonis bersalah, yaitu Budi Mulya.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Saksikan juga video 'KPK Umumkan Babak Baru Kasus Century Pekan Depan':
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/4361288/eks-bos-bank-century-robert-tantular-dicegah-kpk-ke-luar-negeri
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Bos Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK ke Luar Negeri - detikNews"
Post a Comment