
"Tidak banyak kepala daerah terdakwa tindak pidana korupsi yang dituntut dan divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Pada tingkat tuntutan, hanya 32 orang (yang dituntut pencabutan hak politiknya)," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah, di kantornya, Jalan Kalibata Timur Nomor IV, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (16/12/2018).
Menurut Wana, sudah sepantasnya semua kepala daerah yang terjerat kasus di KPK kehilangan hak politiknya. "Padahal bisa seluruhnya," tambah Wana.
Alhasil, dari 32 kepala daerah yang dituntut pencabutan hak politiknya, Wana menyebut hanya 26 orang yang divonis hakim menerima ganjaran tersebut.
"Hasil pemantauan menemukan bahwa dari 86 kasus yang telah divonis, terdapat 26 vonis yang mencabut hak politik terdakwa. Sementara 60 kasus lainnya tidak mencabut hak politik," terang Wana.
ICW merekomendasikan agar aparat penegak hukum lebih berinisiatif menjatuhkan sanksi pidana tambahan tersebut. Jika KPK tak menuntut, diharapkan hakim berani mengambil inisiatif tersebut.
"Hakim perlu berinisiatif untuk menjatuhkan vonis berupa pidana tambahan pencabutan hak politik walaupun tanpa tuntutan yang diberikan oleh Jaksa KPK," pungkas Wana.
(aud/gbr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW: KPK Tak Maksimal Cabut Hak Politik Kepala Daerah yang Korupsi - detikNews"
Post a Comment