/data/photo/2018/12/12/3568188820.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tuntutan pidana terhadap kepala daerah yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih tergolong rendah.
Catatan ICW, rata-rata tuntutan terhadap kepala daerah hanya 7 tahun 5 bulan penjara.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, ada beberapa poin utama yang dinilai menyebabkan rendahnya tuntutan terhadap kepala daerah yang tersangkut korupsi.
Baca juga: 10 Kepala Daerah Tersangka Korupsi Dapat Opini WTP dari BPK
Pertama, karena ada celah dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Pasal 2 dan 3 dalam UU Tipikor mengatur soal kerugian negara. Tapi ancaman minimalnya ada yang sampai 1 tahun penjara. Jadi ada anomali dalam regulasi UU Tipikor," ujar Kurnia dalam jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Minggu (16/12/2018).
Kedua, menurut Kurnia, jaksa KPK dinilai kurang menggunakan semua instrumen hukum untuk menuntut maksimal.
Dari 84 perkara kepala daerah yang masuk pengadilan, ada 16 terdakwa yang dituntut ringan 0-4 tahun.
Baca juga: Menurut Ketua KPK, Kepala Daerah Mustahil Balik Modal Tanpa Korupsi
Padahal, menurut Kurnia, ada 9 terdakwa yang memungkinkan dituntut maksimal. Dari 84 perkara tersebut, hanya 11 yang dituntut berat di atas 10 tahun penjara.
Selain itu, ICW juga mengkritisi adanya disparitas dalam tuntutan jaksa KPK terhadap kepala daerah yang menjadi terdakwa. Misalnya, dalam kasus yang sama, angka tuntutan pidananya berbeda-beda.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/16/15445431/icw-tuntutan-pidana-kepala-daerah-yang-ditangani-kpk-tergolong-rendah
Bagikan Berita Ini
0 Response to "ICW: Tuntutan Pidana Kepala Daerah yang Ditangani KPK Tergolong Rendah - KOMPAS.com"
Post a Comment