Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dede Idol menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (5/12/2018).
Ia didakwa hukuman penjara tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Finalis Indonesian Idol 2008 itu terjerat kasus pencurian dengan pemberatan atau pecah kaca mobil di wilayah Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu.
Pria bernama lengkap Dede Richo Ramalinggam menjalani sidang perdana mengenakan kemeja putih dan celana bahan hitam.
Agus Rudiwawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) asal Kejaksaan Tangsel, membacakan tiap lembar dakwaan secara lantang kepada Dede.
"Terdakwa Dede dinilai melanggar Pasal 363 ayat 1 poin ke 4 dan 5, dengan ancaman 7 tahun kurungan," ujar Rudi di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dede pun hanya tertunduk tanpa mengeluarkan sepatah kata pun saat JPU membacakan dakwaan kepadanya.
Dede Idol bersama seorang terdakwa lain yang adalah kakak kandungnya, Deni Fredla Ochler, terbukti memecahkan kaca terhadap mobil korban Laksamana Yusa.
Lalu kakak beradik itu menggondol tas yang berisi kamera drone atau kamera tanpa awak.
http://jakarta.tribunnews.com/2018/12/05/jalani-sidang-perdana-dede-finalis-indonesian-idol-didakwa-7-tahun-penjaraBagikan Berita Ini
0 Response to "Jalani Sidang Perdana, Dede Finalis Indonesian Idol Didakwa 7 Tahun Penjara - Tribun Jakarta"
Post a Comment