Search

JANGAN LEWATKAN! Program Penghapusan Denda PBB di Batam Diperpanjang - Tribun Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota Batam memperpanjang pelaksanaan program penghapusan denda pajak.

Berlaku untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) periode 1994-2017.

Semula program ini hanya berlaku mulai 8 November-8 Desember 2018. Namun melihat animo masyarakat, pelaksanaan program diperpanjang hingga akhir tahun.

"Ya, Wali Kota setuju diperpanjang sampai 31 Desember 2018," kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah, Rabu (12/12/2018) kepada Tribun.

Ia tak memungkiri, ada peningkatan realisasi nominal PBB, akibat dampak paket lokal tax amnesty yang diberikan pemerintah daerah.

Melihat sistem informasi penerimaan daerah, dari target PBB-P2 sebesar Rp 158,58 miliar, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 147.826.059.374,00 atau sebesar 93,22 persen.

Angka ini meningkat dibanding realisasi per 2 Desember lalu, sebesar Rp 135,4 miliar atau 85,44 persen. Ada peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya.

Azmansyah merinci, dari realisasi Rp 147 miliar, total piutang PBB yang sudah terbayar sejumlah Rp 28.739.000.000.

Baca: Ketua KPU Kepri: Tercatat 1.940 Pemilih Penyandang Disabilitas

Baca: KISAHNYA VIRAL. Rumah Terbakar 2 Hari Jelang Pernikahan, Batalkan Resepsi, Pasangan Ini Tetap Nikah

Baca: BERITA PERSIB - RESMI! Persib Bandung Pecat Mario Gomez Sebagai Pelatih Maung Bandung

Baca: BREAKINGNEWS. Mayat Pria Tanpa Identitas Diantar Pengendara Agya ke Kamar Jenazah RSUD EF Batam

Ditambah dengan adanya program penghapusan denda pajak, tercatat pembayaran piutang mulai Rp 13 November-11 Desember sebesar Rp 13.588.666.235.

"Dari target PBB Rp 158.583.296.894,00, yang sudah terealisasi saat ini sekitar Rp 30 miliarnya dari piutang pajak," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

http://batam.tribunnews.com/2018/12/12/jangan-lewatkan-program-penghapusan-denda-pbb-di-batam-diperpanjang

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "JANGAN LEWATKAN! Program Penghapusan Denda PBB di Batam Diperpanjang - Tribun Batam"

Post a Comment

Powered by Blogger.