Search

Kapolri dan Kasus Bola - detikSport

Jakarta - Tak banyak polisi di negeri ini yang dikenal dengan kasus yang berhubungan dengan sepakbola, satu di antaranya adalah almarhum Alex Bambang Riatmodjo. Bagaimana tidak, semasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Tengah, Alex pernah menangkap dua pesepakbola (Nova Zaenal dari Persis Solo & Bernard Mamadou dari Gresik United) yang terlibat perkelahian di lapangan.

Tak hanya itu Alex pun pernah dianggap melakukan intervensi serius ketika meminta wasit Jimmy Napitupulu diganti karena dianggap tidak memimpin pertandingan dengan baik di ajang Piala Indonesia 2010.

Apa yang dilakukan Alex Bambang memicu perdebatan tentang eksistensi hukum negara terhadap sistem hukum FIFA. Kasus ini dibicarakan hingga luar negeri dan paling sering ditulis secara ilmiah oleh mereka yang menekuni studi hukum khususnya keterkaitan antara hukum pidana di ranah olahraga.

Sementara itu untuk level kapolri justru saya melihat sosok Tito Karnavian sebagai figur yang akan mencatat sejarah dan akan selalu diingat oleh publik sepakbola tanah air ketika membentuk satgas pemberantasan mafia sepakbola di masa kepemimpinannya.

Hal ini tentu akan berdampak signifikan terhadap cara pandang aparat keamanan di seluruh Indonesia terkait isu pengaturan skor yang dianggap selalu sulit pembuktiannya. Sebagai orang nomor 1 di jajaran kepolisian Republik Indonesia, Tito menyatakan bahwa dirinya serius untuk memerangi hal-hal seperti ini karena selain melanggar ketentuan hukum nasional. Pengaturan skor pun membuat iklim persepakbolaan Indonesia menjadi tidak kondusif, yang tentunya berdampak kepada industri dan prestasi.

Kapolri dan Kasus BolaFoto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom

Piala Presiden 2015

Pertama kali akrab dengan nama Tito Karnavian adalah ketika saya diminta bergabung oleh tim kuasa hukum sekjen Jakmania yang saat itu terkena kasus UU ITE menjelang final piala presiden 2015 - dan sempat ditahan di komdak. Mengapa nama Tito begitu melekat? Karena ketika itu dirinya menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, pimpinan tertinggi jajaran kepolisian di DKI Jakarta.

Sebagai orang yang tak terlalu mendalami tentang dunia kepolisian, sepengetahuan saya, Tito Karnavian adalah sosok polisi cerdas, tipikal polisi pemikir. Setidaknya saya meyakini itu berdasarkan cerita dari kolega saya, Muradi, staf pengajar UNPAD dan juga PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) yang pernah menjalani studi bersama Tito (kalau tidak salah) di Singapura. Tanpa sengaja pula saya mulai menelusuri jejak karir Tito dan menyimpulkan bahwa dirinya kelak akan menjadi Polri 1 jika mengingat rentetan prestasi dan jenjang karirnya yang menuju ke sana.

Publik pun takkan lupa bahwa ketika Tito memegang otoritas tertinggi keamanan ibukota, Jakarta pernah menyandang status siaga 1 menjelang pertandingan final Piala Presiden yang menampilkan Persib Bandung versus Sriwijaya FC. Seingat saya, itulah kali pertama pengamanan ibukota begitu serius hingga diberlakukan siaga maksimum "hanya" karena event sepakbola.

Momentum

Pembentukan satgas anti mafia bola membuktikan pula korelasi unik antara kekuatan media dan society. Kegalauan masyarakat berkolaborasi dengan media, termasuk media konvensional dan media sosial, hasilnya dapat kita saksikan melalui dua episode talkshow populer Mata Najwa yang mengusung isu #PSSIbisaapa, tanggal 28 November dan 19 Desember 2018. Selain membuka secara gamblang praktik pengaturan skor melalui kesaksian para pelaku, Mata Najwa pun mampu menghadirkan dua otoritas tertinggi di dua institusi yang berkepentingan.

Pertama adalah Menpora Imam Nahrawi sebagai orang nomor satu di institusi pemerintah terkait urusan olahraga. Dan kedua, tentu saja, Tito Karnavian selaku pimpinan tertinggi di institusi yang memegang urusan keamanan dalam negeri.

Dalam acara Mata Najwa yang mampu menjadi trending topic dan ditonton jutaan pasang mata di tanah air (termasuk tentunya jajaran Polri di daerah), Kapolri menyatakan pembentukan satgas khusus untuk memberantas mafia sepakbola. Instruksi ini direspons dengan cepat, satgas telah memulai tugasnya sejak hari Kamis (20/12) lalu, bahkan membuka call center bagi masyarakat yang ingin melaporkan adanya dugaan pengaturan skor.

Saya turut menghadiri undangan dari tim satgas untuk menceritakan temuan-temuan dan penelitian terkait match fixing pada Jumat (21/12) lalu. Dialog kemudian segera dilanjutkan dengan pertemuan antara satgas dengan para pemain yang tergabung dalam Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).

Sejumlah fakta yang terungkap di program Mata Najwa akan memudahkan satgas untuk bergerak dan mengumpulkan bukti permulaan, terlebih fakta dan kesaksian itu diketahui langsung oleh Kapolri. Selain pasal suap, Tito juga langsung mengatakan adanya dugaan tindak pidana penipuan seperti diatur oleh KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Keliru jika mengatakan skandal sepakbola yang telah terbongkar adalah urusan federasi semata. Jika karut marut ini hanya sebatas problematika pembinaan ataupun persoalan teknis lain, tentu bebannya hanya ada di lingkaran football family. Namun jangan lupakan bahwa secara gamblang pengaturan skor di Indonesia telah bergandengan erat dan tak bisa terpisahkan dengan praktik suap. Secara khusus praktik suap dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, sehingga mau tidak mau pengaturan skor telah melanggar hukum nasional, alias negara memang harus terlibat dalam hal ini.

PSSI memiliki dua pilihan, yaitu menunjukkan itikad baik dengan mengajak negara sebagai mitra untuk memberantas kejahatan ini, karena pada kenyataannya memang hanya negaralah yang memiliki kemampuan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga investigasi mendalam untuk kasus semacam ini. Kolaborasi antara federasi dan negara dalam menyelesaikan masalah pengaturan skor ini bisa dimulai dengan ketegasan PSSI untuk memberi sanksi tegas terhadap pelaku yang jelas terlibat, tidak menutup-nutupi bahkan wajib melakukan bersih-bersih internal. Buka sajalah apa adanya.

Kemudian, jika urusan sanksi internal komunitas telah tuntas, langkah selanjutnya adalah membuka lebar-lebar kepada aparat untuk melakukan tugasnya terkait penegakan hukum nasional. Dengan cara ini maka PSSI akan tetap baik namanya, kedaulatan sepakbola pun akan bersih dari anggapan intervensi negara. FIFA tentu takkan menganggap ini sebagai persoalan.

Atau PSSI bisa memilih opsi kedua, yaitu bersikap pasif, tidak persuasif apalagi kooperatif, menutup-nutupi fakta dan menutup akses bagi aparat penegak hukum. Cara seperti ini bisa membuat negara bereaksi keras dengan alasan yang logis, yaitu melakukan penegakan hukum nasional di atas kedaulatan sepakbola. Jika itu yang terjadi, maka FIFA bisa saja menganggap ini sebagai intervensi dan campur tangan pemerintah, dan lalu memberi sanksi dan pembekuan lagi. Jika itu terjadi maka petaka bagi sepakbola Indonesia, dan kali ini publik takkan menyalahkan pemerintah melainkan PSSI.

=======

* Penulis adalah peneliti hukum di Kementerian Hukum dan HAM RI (din/fem)

Let's block ads! (Why?)

https://sport.detik.com/aboutthegame//umpan-silang/d-4358986/kapolri-dan-kasus-bola

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kapolri dan Kasus Bola - detikSport"

Post a Comment

Powered by Blogger.