Search

KPK Ajukan Banding Vonis Terdakwa Suap PLTU Riau-I Johannes Kotjo - Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa perkara suap PLTU Riau-I, Johannes Budisutrisno Kotjo. "KPK sudah memutuskan untuk melakukan upaya banding," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah menanggapi putusan suap PLTU Riau-I, Selasa, 18 Desember 2018.

Baca: Reaksi Sofyan Basir saat Dicecar Hakim Soal Janji Fee PLTU Riau-1

Febri mengatakan tim jaksa penuntut umum KPK pada perkara tersebut menilai ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan yang perlu diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi.

Selain itu, vonis Kotjo dipandang lebih rendah dari tuntutan jaksa. "Fakta yang muncul dalam proses persidangan hingga pertimbangan hakim perlu dicermati lebih lanjut," kata Febri.

Sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Kotjo 2 tahun 8 bulan penjara. Hakim juga mewajibkan Kotjo membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih Rp 4,75 miliar. Suap diberikan agar Eni Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Hakim menyatakan Eni membantu memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan salah satunya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Simak: Vonis Johannes Kotjo Singgung Peran Setya Novanto di PLTU Riau-1

Vonis suap PLTU Riau-I dengan terdakwa Johannes Kotjo ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Let's block ads! (Why?)

https://nasional.tempo.co/read/1156741/kpk-ajukan-banding-vonis-terdakwa-suap-pltu-riau-i-johannes-kotjo

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ajukan Banding Vonis Terdakwa Suap PLTU Riau-I Johannes Kotjo - Tempo.co"

Post a Comment

Powered by Blogger.