Search

KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 2.101.862.000 ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara.

Barang rampasan tersebut berasal dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary.

Amran terjerat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Baca juga: Mantan Pejabat PUPR Divonis 6 Tahun Penjara

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rinciannya berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Nilai dua aset itu masing-masing sebesar Rp 1.238.701.000 dan Rp 197.755.000.

Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp 655.406.000.

"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik," papar Febri.

"Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," lanjutnya.

Baca juga: Jaksa KPK Jebloskan Mantan Kepala BPJN ke Lapas Sukamiskin

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan kurungan.

Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara.

Ia telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/5/2017) silam.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/18/14053871/kpk-hibahkan-barang-rampasan-senilai-rp-21-miliar-ke-pemkab-banjarnegara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Hibahkan Barang Rampasan Senilai Rp 2,1 Miliar ke Pemkab Banjarnegara - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.