JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan penerimaan suap pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Keempat tersangka itu adalah Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Rosidin dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 2 Januari 2019 sampai 10 Februari 2019 untuk empat tersangka, tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (31/12/2018).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Pendidikan oleh Bupati Cianjur, Ini Fakta-faktanya
Dalam kasus ini, Irvan dan para pejabat di Dinas Pendidikan diduga menerima suap terkait pemotongan dana alokasi khusus (DAK) terkait dana pendidikan di Kabupaten Cianjur Tahun 2018.
Adapun, pemotongan tersebut sebesar 14,5 persen dari nilai anggaran Rp 46,8 miliar.
Irvan dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/20050911/kpk-perpanjang-masa-penahanan-empat-tersangka-kasus-dugaan-suap-bupati
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Perpanjang Masa Penahanan Empat Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Cianjur - KOMPAS.com"
Post a Comment