Search

KPK Siapkan Rekomendasi Manajemen Penanganan Perkara untuk MA - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan rekomendasi untuk Mahkamah Agung (MA) terkait manajemen penanganan perkara di lingkungan peradilan.

Hal itu guna memperkuat aspek pencegahan korupsi di lingkungan peradilan.

"Yang di antaranya (terkait) pola penunjukkan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan, dan beban kerja panitera dan hakim," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Basaria, rekomendasi ini disiapkan dari proses kajian dan koordinasi KPK dengan Badan Pengawas MA.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Satu Anggota DPRD Sumut

Di sisi lain, Basaria menyesalkan terjeratnya kembali seorang hakim di pengadilan. Kali ini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki.

Beberapa waktu lalu, KPK juga menjerat dua hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo dan Irwan. Keduanya diduga menerima suap dari pihak swasta terkait kepengurusan perkara perdata.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya hakim. Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia," kata dia.

Hal senada pernah dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia juga berharap MA mengevaluasi tata kelola peradilan di Indonesia.

Salah satu titik perhatian KPK adalah perbaikan tata kelola prosedur penanganan perkara. Khususnya menyangkut bagaimana pihak aparat peradilan dan pihak berperkara harus bertindak sesuai prosedur yang ketat.

"Itu yang sebenarnya kami ingin adanya evaluasi. Dan kami sudah menggandeng juga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk audit operasional terhadap beberapa pengadilan yang kami anggap representatif," papar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Hal itu guna melihat sejauh mana sistem pengendalian internal di dalam pengadilan itu mampu mencegah tindak pidana korupsi yang pada umumnya menyangkut persoalan suap.

"Ini yang sebetulnya ingin kami dorong di tingkat pengadilan, agar mereka juga bisa memperbaiki diri," ungkap Alex.

Alex juga mengingatkan kepada para aparat peradilan dan pihak berperkara untuk menjauhi praktik suap dalam kepengurusan perkara.

Baca juga: KPK Temukan Kode Ujian, Disertasi dan Halaman dalam Kasus Bupati Jepara

"Para pihak termasuk yang berperkara itu tidak mencoba melakukan penyuapan sehingga proses peradilan itu berjalan dengan baik tanpa ada intervensi, berimbang, tanpa tekanan," katanya.

Ia menekankan agar para aparat peradilan harus menjaga integritasnya sebagai bagian dari penegak hukum dan saluran bagi publik dalam mencari keadilan.

"Ini yang tentu saja kami sangat menyayangkan. Karena apa? Reformasi birokrasi di lembaga peradilan masih dinodai dengan ulah beberapa oknum hakim yang tetap melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap itu," kata dia.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/20423001/kpk-siapkan-rekomendasi-manajemen-penanganan-perkara-untuk-ma

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Siapkan Rekomendasi Manajemen Penanganan Perkara untuk MA - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.