Search

Mafia Pengatur Skor Sepak Bola Bisa Diancam 20 Tahun Penjara? - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Setelah resmi membentuk Satgas Pemberantas Mafia Bola sesuai instruksi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pihak kepolisian kini tengah merancang konstruksi hukum untuk menjerat para pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal tersebut kepada Bisnis, Jumat (21/12/2018).

Argo menjelaskan nantinya para mafia pengatur skor bisa dijerat tindak pidana suap, penipuan, bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kita sambil berjalan, kita akan mencari seperti apa konstruksi hukumnya. Nanti akan kita ketahui, kita evaluasi kira-kira apa yang bisa digunakan dari konstruksi hukum tersebut. Apakah penyuapan, penipuan, atau TPPU, nanti penyidik yang bekerja," jelas Argo.

Sesuai dengan pendapat Argo, maka mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP bisa diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sedangkan untuk tindak pidana penyuapan yang sesuai dengan Pasal 2 UU no 11 Tahun 1980, pelaku yang memberi, menjanjikan, atau membujuk, supaya seseorang tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya atau berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya, bisa diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp15 Juta.

Terakhir, bila pelaku mafia pengatur skor sepak bola kedapatan memperoleh uang hasil penggelapan kemudian menyembunyikan atau menyamarkannya seperti diatur dalam UU no 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka pelaku bisa diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 Miliar.

Sebab itulah Argo berharap masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui informasi terkait kasus-kasus hukum dalam persepakbolaan Tanah Air, agar membantu memberikan informasi kepada Satgas Anti Mafia Bola.

"Silahkan memberikan informasi. Setelah satgas ini terbentuk, kita mengharapkan masukan dari masyarakat. Kemudian tim akan mulai berjalan dan besok sudah mulai bekerja, berkaitan dengan data awal tadi yang telah dikumpulkan," ungkap Argo.

Selain itu, Argo menjamin setelah penetapan konstruksi hukum dan data awal telah terkumpul, Satgas Anti Mafia Bola akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa.

"Semua yang tahu akan kita panggil, akan kita minta keterangannya. Jadi semua nama yang beredar, yang sudah disebut [diduga melakukan pengaturan skor], akan kita panggil," tutup Argo.

Let's block ads! (Why?)

https://bola.bisnis.com/read/20181221/398/872147/mafia-pengatur-skor-sepak-bola-bisa-diancam-20-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mafia Pengatur Skor Sepak Bola Bisa Diancam 20 Tahun Penjara? - Bisnis.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.