Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukan nama Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Izil Azhar merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"KPK juga akan mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/12/2018).
Sebelumnya, KPK secara persuasif mengingatkan Izil Azhar agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum.
Diketahui, saat ini persidangan terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dkk sedang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Tuding Amien Rais Dukung Kekuatan Orde Baru, Lima Tokoh Ini Mendesaknya Mundur dari PAN
Irwandi dkk didakwa dalam 3 dakwaan, antara lain Irwandi Yusuf bersama-sama Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri didakwa menerima suap Rp1,05 miliar.
Kedua, Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi Rp8,72 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Terakhir, Irwandi Yusuf bersama-sama Izil Azhar didakwa menerima gratifikasi Rp32,45 miliar selama menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"Perlu kami sampaikan bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK ini murni proses hukum semata," ujar Febri.
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/26/menghilang-mantan-panglima-gam-izil-azhar-resmi-jadi-dpo-kpkBagikan Berita Ini
0 Response to "Menghilang, Mantan Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi DPO KPK - Tribunnews"
Post a Comment