
Pemerintah masih menyiapkan program electronic road pricing (ERP) sebagai pengganti kebijakan ganjil-genap untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. Dengan kebijakan ini, maka mobil yang melintas akan dikenakan biaya.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, kebijakan ini maksimal diterapkan akhir tahun 2019. Dia menuturkan, ada beberapa kelompok jalan yang dikenakan tarif ini.
Pertama, Ring 1 meliputi Sudirman-Thamrin dan Ring 2 yakni jalan utama seperti Kuningan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Ada Ring 3 perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok dan seterusnya ini yang jadi kewenangan BPTJ," kata Bambang dalam acara Jumpa Pers Akhir Tahun di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Bambang mengatakan, pihak BPTJ masih melakukan kajian hingga saat ini. Namun, tahun 2019 mesti dijalankan untuk mengatasi kemacetan.
"Kami sedang melakukan kajian, karena kami siap-siap dari sekarang, 2019 kami sudah harus," tambahnya.
Bambang bilang, dalam ERP setiap mobil yang melintas di ruas jalan yang ditetapkan akan dikenakan biaya. Sebab, mobil dianggap penyebab kemacetan.
"Yang penting bagi kita bahwa semua kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu, konsep ERP akan dikenakan charge, bukan berbayar, tapi congestion charge. Setiap mobil itu penyebab kemacetan," tutupnya.
Tonton juga 'Respons Warga soal Mobil yang Masuk Jakarta Harus Bayar':
(eds/eds) https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4344059/mobil-masuk-ke-jakarta-harus-bayar-maksimal-akhir-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Mobil Masuk ke Jakarta Harus Bayar Maksimal Akhir 2019 - detikFinance"
Post a Comment