Search

Perda Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanah Dinilai Tak Relevan, DPRD Kalsel Mengajukan ini - Banjarmasin Post

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - SELAIN konflik agraria dan sengketa tanah, konflik sosial juga menjadi sosrotan.

Pasalnya, Perda Nomor 04 Tahun 2014 tentang Fasilitasi terhadap Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan dinilai sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.

Hal itu karena adanya perubahan wewenang yang sebelumnya di tangan Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi melalui UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Wakil Ketua Komisi 1, Suripno Sumas menjelaskan alasan pihaknya mengajukan inisiatif untuk revisi payung hukum tersebut agar ke depan penyelesaian konflik pertanahan dapat lebih optimal.

Baca: Nikita Mirzani Semangati Hilda Vitria dan Billy Syahputra setelah Billy CS Temui Hotman Paris

Baca: Iqbaal Ramadhan Dapat Penghargaan Bergengsi ini di Festival Film Macau 2018, Begini Reaksinya

Baca: Dinikahi Irwan Mussry 8 Minggu, Ditanyai Soal Usia Kehamilannya, Maia Estianty: Sudah 60 Minggu

Perda Nomor 04 Tahun 2014 yang disusun 2012 lalu oleh anggota DPRD Kalimantan Selatan periode terdahulu masih terfokus pada penyelesaian konflik melalui fasilitasi atau mediasi.

“Aturan tersebut sudah tidak relevan lagi untuk masa sekarang,” jelasnya.

Apalagi dari tahun ke tahun, konflik yang terjadi tak hanya antar pemilik lahan yang saling klaim kepemilikan, namun juga antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan yang ditengarai menguasai secara sepihak.

“Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan jika tetap merujuk pada Perda yang terdahulu, apalagi UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur tentang 8 urusan pertanahan,” ujarnya.

Revisi yang diajukan oleh Komisi 1 terkait penambahan sejumlah bab dan pasal.

“Dari sebelumnya 10 bab akan menjadi 13 bab, termasuk pasalnya yang sebelumnya 30 menjadi 40 pasal,” ungkap Suripno.

Suripno menjelaskan, langkah ini diharapkan tak hanya untuk memfasilitasi konflik, namun juga dapat benar-benar menyelesaikan masalah yang terjadi.

Sementara itu, Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan untuk hutan adat di Kalsel ada, namun berapa jumlahnya masih akan diinventarisasi kembali.

"Memang ada spot-spot hutan adat. Namun kami akan rapatkan kawasan-kawasan mana yang ada perhutanan adatnya," kata Hanif.

Menurut Hanif, jika kemudian ada hutan adat, maka bisa dikerjasamakan agar hutan benar dilindungi dan dikelola dengan baik.

"Ya supaya hutan kita terpetakan dengan baik dan sekaligus dikelola dengan baik pula," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

http://banjarmasin.tribunnews.com/2018/12/15/perda-penanganan-sengketa-dan-konflik-pertanah-dinilai-tak-relevan-dprd-kalsel-mengajukan-ini

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Perda Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanah Dinilai Tak Relevan, DPRD Kalsel Mengajukan ini - Banjarmasin Post"

Post a Comment

Powered by Blogger.