Search

Periksa Staf Menpora, Ini yang Ditelusuri KPK - Kompas.com - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah memeriksa staf Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sejak Rabu (19/12/2018) malam hingga Kamis (20/12/2018) dini hari.

Miftahul diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Miftahul sempat dicari oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kemenpora.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan

Namun, petugas KPK belum menemukan Miftahul pada waktu itu. Pada akhirnya, Miftahul datang ke KPK atas inisiaif sendiri.

Febri menjelaskan, KPK menggali pengetahuan Miftahul terkait mekanisme kepengurusan dana hibah di Kemenpora.

"Kami perlu dalami sejauh mana yang bersangkutan mengetahui pengajuan proposal, atau permintaan dari pihak KONI (terkait dana hibah) dan apakah mengetahui bagaimana mekanisme hibah di Kemenpora tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis

"Tadi diperiksa dilakukan mulai (Rabu) malam sampai (Kamis) dini hari. Kemudian setelah pemeriksaan dipersilakan ke luar. Nanti kalau dibutuhkan pemeriksaan kembali di proses penyidikan tentu akan kami panggil," lanjutnya.

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Kemenpora

KPK, kata Febri, juga tak menutup kemungkinan memeriksa Imam Nahrawi, pejabat-pejabat lain di Kemenpora hingga pengurus KONI lainnya.

Sebab, dalam kasus ini, tiga orang dari Kemenpora dan dua pengurus KONI terjerat dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah.

"Untuk proses penyidikan nanti pihak yang dibutuhkan tentu akan kami panggil. Apakah pejabat di Kemenpora maupun pengurus di KONI. Karena kami perlu melihat bagaimana proses pengelolaan keuangan dana hibah KONI. Karena kami menduga tata kelolanya tidak cukup baik," papar Febri.

Selain itu, Febri menekankan agar seluruh jajaran Kemenpora serius membenahi dan memperketat pengawasan dalam pengelolaan dana hibah.

"Kalau pengelolaannya tidak akuntabel dan benar tentu itu bisa merugikan keuangan negara yang lebih besar," ujar dia.

Baca juga: Kasus Dana Hibah Kemenpora, KPK Turut Periksa Staf Imam Nahrawi

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan.

Suap diberikan kepada Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.

Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy.

Baca juga: Kronologi OTT terhadap Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI

Pada September 2018, Mulyana diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.

KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.

KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/21094261/periksa-staf-menpora-ini-yang-ditelusuri-kpk

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Periksa Staf Menpora, Ini yang Ditelusuri KPK - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.