
Tunjangan Pensiun Dicabut
TULUNGAGUNG - Surat keputusan (SK) pemecatan kepada tiga guru yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) di Kota Marmer pada Oktober 2018 lalu, resmi dikeluarkan oleh Plt Bupati Tulungagung.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispendikpora) Tulungagung Adi Suselo membenarkan adanya hal tersebut. Tiga guru yang terlibat tipikor resmi dipecat. “Berdasarkan SK Plt bupati pada Oktober lalu,” jelasnya.
Dia mengaku, SK yang telah dikeluarkan Plt bupati sudah diterima yang bersangkutan. “SK pemecatan mempertimbangkan vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ungkapnya.
Tiga guru yang dipecat, yakni dua guru SMPN 2 Tulungagung dan satu guru yang pernah mengajar di SMPN 1 Campurdarat. “Total ada tiga. Dua dari SMPN 2 Tulungagung serta mantan kepala SMPN 1 Campurdarat,” ungkapnya.
Dua guru dari SMPN 2 Tulungagung terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2017 silam. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya. “Sudah diproses hukum oleh pihak berwajib,” jelasnya.
Dia menjelaskan, mantan kepala SMPN 1 Campurdarat kini sudah pensiun. “Sy (mantan kepala SMPN 1 Campurdarat, Red) sudah pensiun sejak November lalu,” ungkapnya.
Meski demikian, dengan SK yang dikeluarkan oleh Plt Bupati Tulungagung, maka hak pensiun yang kini diterimanya, dicabut. Sejak November lalu, Sy sudah tidak menerima uang pensiun. “Sebelum SK keluar, Sy menerima uang pensiun, tapi sejak November sudah tidak menerima lagi,” ungkapnya.
Diketahui, kasus yang menimpa Sy yakni penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Kasus itu dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Sy, masuk masa pensiun pada 2018.
(rt/did/did/JPR)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Plt Bupati Pecat Tiga Guru dan Cabut Tunjangan Pensiun - Jawa Pos"
Post a Comment