PENDAFTARAN PPDB SMA : Sejumlah orang tua dan calon siswa sedang melakukan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 2 Depok, Jalan Gede Raya, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya.
DEPOK – Dinas Pendidikan (Disdik) Depok, masih mempelajari sistem zonasi yang dihembuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Jadi, rencana dari zonasi tersebut dimaksudkan siswa tidak perlu repot mendaftar saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di 2019.
Kepala Disdik Depok, Mohammad Thamrin mengaku, belum menerima rencana kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), terkait siswa tidak perlu repot mendaftar saat masuk sekolah di tahun ajaran baru. “Kami masih menunggu Permendikbud tersebut, dan belum ada sosialisasi langsung atas kebijakan itu,” kata Thamrin, kepada Harian Radar Depok, Selasa (11/12).
Meski sudah mendapatkan kebijakan itu, kata Thamrin Disdik Depok akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana aturanya. “Nanti kalau sudah ada aturanya, perlu kita pelajari terlebih dahulu,” tegas dia.
Sementara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menargetkan, siswa tidak perlu repot mendaftari diri saat masuk sekolah di tahun ajaran baru. Sistem zonasi pada tahun depan memungkinkan hal itu terjadi.
Jadi, jelas Muhadjir, nama calon murid sudah otomatis terdaftar di sekolah tersebut. Untuk menerapkan sistem zonasi ini, maka perlu kerja sama dengan pemerintah daerah terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Data tersebut juga bisa digunakan, untuk pendataan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tapi, namanya sudah terdaftar di sekolah yang ada di dekat rumahnya. “Mudah sekali sebenarnya, jika zonasi ini diterapkan karena siapa yang masuk SMP tahun depan adalah anak yang duduk di kelas enam sekarang ini,” ujarMuhadjir.
Sistem zonasi, lanjut Muhadjir, merupakan puncak dari restorasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbud. Zonasi tidak hanya digunakan untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik. Namun, juga mencegah penumpukan guru berkualitas di suatu sekolah, menghilangkan ekslusivitas, dan mengintegrasikan pendidikan formal dan nonformal. “Zonasi ini mengutamakan kedekatan jarak domisili peserta didik dengan sekolah,” jelas dia.
Ke depan, pihaknya akan memberikan bantuan berdasarkan sistem zonasi, sehingga bantuan bisa terpetakan dan terarah. Dengan sistem zonasi itu, anggaran bisa difokuskan untuk kesejahteraan guru , peningkatan pelatihan guru dan anggaran untuk afirmasi.
“Kemudian Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diharapkan bisa dikoordinasikan dengan baik,” kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.
Mendikbud berharap, ke depan kebijakan zonasi tersebut bisa dijadikan Perpres. Saat ini sudah ada sekitar 2.570 zonasi, Mendikbud berharap bisa meningkat hingga 5.000 zonasi.(irw)
http://radardepok.com/2018/12/ppdb-tidak-daftar-disdik-depok-pelajari-aturan/Bagikan Berita Ini
0 Response to "PPDB Tidak Daftar, Disdik Depok Pelajari Aturan - radardepok.com"
Post a Comment