Search

Sistem Zonasi di Kota Bandung Sulit Diterapkan Penuh - Pikiran Rakyat

BANDUNG, (PR).- Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dirasa sulit diterapkan seutuhnya di daerah. Kota Bandung meminta agar jumlah sekolah yang masih bisa diterima lewat jalur nilai ditambah.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, pada PPDB 2018 Kota Bandung sudah menerapkan sistem zonasi. Namun ada lima sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi seluruhnya. Di SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44 menerapkan 50 persen zpnasi dan sisanya dengan sistem nilai UN.

"Alhamdulillah tidak banyak gejolak di situ. Coba kalau ditutup semua. Karena di pinggiran saja gejolak terjadi," kata Elih ditemui di Pendopo Kota Bandung, Selasa 11 Desember 2018.

Ia mengatakan, pada 2019 nanti rencananya sekolah dengan diskresi seperti itu akan ditambah. Jika sebelumnya 90 persen penerimaan siswa dengan sistem zonasi, ia berharap bisa berkurang menjadi 80 persen.

"Kami mencoba membuat diskresi. Kami mengusulkan, kalau kemarin cuma lima (sekolah) diskresinya, justru minta yang ini ada 20 persen berbasis nilai," tuturnya.

Ia mengatakan, diskresi itu untuk solusi calon siswa yang mempunyai nilai bagus namun jarak dari rumah ke sekolah yang diharapkan hanya sedikit di luar zona yang ditetapkan. Sehingga menurut Elih, calon siswa tetap tidak jauh dari sekolah dan mempunyai nilai yang mencukupi.

Ia mengatakan, sistem zonasi tak mudah diterapkan di Kota Bandung. Pola pikir orangtua masih berorientasi pada sekolah negeri. Masih banyam orangtua yang ingin menyekolahkan anaknya ke sekolah negeri favorit.

"Sekarang ini masih ada harapan orang Cibiru ke SD Merdeka, orang Cibereum ingin ke SMA 5. Kalau Pak Menteri perintahnya sih gampang, tapi kami kan memperhatikan aspek sosial budaya," ucap Elih.

Ia mengatakan, demi masuk ke sekolah negeri favorit orangtua kadung mengikutkan anaknya ke bimbingan belajar dan persiapan lainnya. Hal itu yang menjadi salah satu keberatan orangtua atas sistem zonasi ini.

Elih menjelaskan, kesulitan sistem zonasi ini juga lantaran persebaran sekolah yang tidak merata. Sebab pembangunan sekolah di Kota Bandung pada mulanya tak dirancang untuk sistem zonasi. Ia mencontohkan SMPN 2 dan 5 yang berada di satu kompleks berada di tengah area yang tidak banyak penduduk yang akan masuk SMP. Sebaliknya, di kawasan Bandung timur banyak perumahan waga namun jumlah sekolahnya tak mencukupi.

Oleh karenanya Elih berharap pemerintah pusat bisa memberikan diskresi bagi pemerintah daerah untuk menerapkan sistem zonasi ini sesuai dengan kondisinya. Pemerintah pusat menetapkan prinsip-prinsip sistem zonasi namun pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Ketua Forum Orangtua Siswa (Fortusis) Dwi Subawanto sependapat dengan penerapan sistem zonasi yang direncanakan pemerintah pusat. Sistem ini bisa meniadakan sistem PPDB yang selama ini berlaku. Oleh karenanya Fortusis meminta Mendikbud harus segera membuat aturan baru tentang zonasi sekolah agar daerah ada waktu untuk konsolidasi. Selain itu, peraturan tentang PPDB di wilayah Jabar harus dicabut.

"Agar tidak rancu dalam melaksanakan regulasi tentang peserta didik baru, maka alangkah baiknya dari sejak dini pemerintah kabupaten, kota, dan gubernur sudah menginstruksikan pada dinas pendidikan untuk segera konsolidasi dengan kepala sekolah menyongsong aturan baru," katanya.

Ia mengatakan, Fortusis mendukung gagasan sistem zonasi ini sebagai reformasi pendidikan nasional. Menurutnya, semua daerah harus patuh pada kebijakan pusat ini.***

Let's block ads! (Why?)

http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2018/12/11/sistem-zonasi-di-kota-bandung-sulit-diterapkan-penuh-434265

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sistem Zonasi di Kota Bandung Sulit Diterapkan Penuh - Pikiran Rakyat"

Post a Comment

Powered by Blogger.