
"Saya bersyukur, mengucapkan Alhamdulillah, karena hari ini Pak Menteri Perhubungan telah menanda tangani peraturan pengganti PM Nomor 108 Tahun 2017," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/12/2018).
Menurut Budi, Peraturan Menteri (PM) yang baru ini memiliki beberapa kekhususan. Pertama, yang sudah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) itu tidak dimasukkan kembali seperti masalah KIR dan stiker. Tetapi untuk kendaraan yang UMKM atau perorangan masih kita akomodir di dalam PM yang baru ini.
Hal lain yang ditambahkan dalam PM yang baru ini yaitu Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang terdiri dari 5 poin. Pertama, terkait keamanan, yang merupakan perlindungan kepada pengemudi dan penumpang, serta harus adanya panic button dalam aplikasi. Selain itu, poin keselamatan dan kenyamanan, di mana kendaraan harus bersih dan pengemudi dalam keadaan rapi. Serta poin keterjangkauan dan keteraturan.
"Ini akan mulai kita berlakukan 6 bulan setelah hari ini ditandatangani oleh Menhub, kurang lebih pada bulan Mei. Nanti setelah itu akan kita lakukan sosialisasi di daerah-daerah," jelas Budi.
Sementara mengenai kuota, Budi menyatakan bahwa sejak adanya PM 108/2017, para Gubernur telah membuat Peraturan Gubernur terkait kuota.
"Itu tetap berlaku, namun demikian terhadap angkutan sewa khusus atau taksi online yang sudah ada saat ini masih kita berikan toleransi untuk melakukan kegiatan. Nanti untuk kuota yang ada antara yang sudah diputuskan gubernur dan kendaraan yang sudah ada," ujarnya.
"Namun sudah kita tegaskan tidak ada penambahan kendaraan baru dari mulai PM ini diputuskan, jadi sekarang sudah tidak boleh menambah kendaraan baru," tambahnya.
Budi mengatakan, total keseluruhan peraturan ada 46 pasal yang tertuang dalam regulasi baru pengganti PM 108/2017 ini.
"Ini lebih sedikit daripada jumlah pasal di PM 108/2017 karena sebelumnya memuat 2 yaitu seputar angkutan sewa khusus atau taksi online dan angkutan sewa tidak dalam trayek atau angkutan wisata. Jadi yang angkutan wisata ini kita keluarkan dari PM yang baru ini," jelas Budi.
Sementara tarif tidak dimasukkan dalam regulasi baru ini sebab sudah tertuang dalam Peraturan Dirjen yang membatasi tarif menjadi 2 wilayah besar di Indonesia yaitu wilayah I di Sumatera, Jawa, dan Bali serta wilayah II di Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Budi menjelaskan asal mula dibentuknya regulasi khusus yang akan menaungi ojek sebagai sarana transportasi. Ia mengaku telah mendapatkan masukan dari beberapa pakar dan ahli hukum, terkait UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 12 menyatakan bahwa Kementerian dapat mengeluarkan suatu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat, tapi belum ada aturannya. Sementara dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak ada peraturan sepeda motor sebagai angkutan umum.
"Ini kita bukan mau melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum, tetapi kita akan menormakan tarif, masalah suspend, dan isu keselamatan ojek sebagai sarana transportasi. Ketiga hal ini yang nantinya akan kita jabarkan untuk ada dalam Peraturan Menteri," kata Budi
"Ketiga hal itu yang akan kita prioritaskan untuk dibahas dalam draft untuk meminimalisir konflik tarif antara mitra dan aplikator. Kita juga berikan perlindungan bagi mitranya terhadap masalah keselamatan lalu lintas. Jadi ini bagaimana pemerintah mengajak pengemudi supaya penumpang juga dilindungi dari aspek keselamatannya," tambah Budi.
Menurut Budi, setelah pihaknya bertemu juga dengan Korlantas Polri, dari sisi Korlantas Polri, menyatakan akan mendukung terkait regulasi baru yang mengatur ojek online ini.
"Secepatnya saya akan kita selesaikan," tutupnya.
Sementara itu, Akademisi Agus Taufik Mulyono yang turut memperhatikan angkutan umum ini, mendukung adanya peraturan baru tersebut. Menurutnya, masyarakat tak perlu curiga kepada Pemerintah yang menerbitkan peraturan, karena demi keselamatan dan keamanan baik dari pengendara maupun masyarakat pengguna.
"Yang diatur oleh negara itu adalah jaminan keselamatan, keamanan. Karena sejak awal kita sudah melarang bahwa ojek sepeda motor itu dijadikan angkutan orang, karena menyangkut nyawa. Kalau untuk transportasi barang, oke. Karena kalau terjadi kecelakaan, siapa yang disalahkan, pemerintah? Polisi?," jelasnya.
(idr/idr)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sudah Diteken, Aturan Baru Taksi Online Berlaku Mulai Mei 2019 - detikNews"
Post a Comment