Ancaman Prabowo Subianto Mundur dari Konstestasi Pilpres 2019 Dinilai Cuma Gimik Politik
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Rencana Prabowo Subianto mundur dari Pilpres 2019 dinilai hanya gimik politik belaka.
Sebab, ada risiko cukup besar jika Prabowo Subianto benar-benar batal jadi calon presiden.
"Itu gimik politik. Itu tentu warning. Gertak sambal dari teman Prabowo Subianto bahwa KPU, Bawaslu jangan sampai berpihak, tidak netral," kata pengamat politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno saat dihubungi, Rabu (16/1/2019).
Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Sebut Garuda Indonesia Bangkrut, Ini Kata Dirut Ari Askhara
Pernyataan Prabowo Subianto akan mundur sebelumnya disampaikan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
Menurut mantan Panglima TNI itu, Prabowo Subianto akan mundur jika kecurangan dalam pemilu tak bisa dihindari.
Namun, Adi meyakini KPU dan Bawaslu tidak akan melakukan kecurangan di era teknologi informasi seperti sekarang.
Sekjen PDI-P Tanggapi Pidato Kebangsaan, Sikap Pesimistis Prabowo Subianto akan Menyerang Balik!
"Arus informasi semakin bebas diakses, semua orang bisa mempletototi proses pemilu, saya kira netralitas KPU dan Bawaslu cukup telanjang ya untuk bisa dinilai. Beda dengan zaman dahulu," tegas Adi.
Oleh karena itu, Adi meyakini Prabowo Subianto tidak akan mundur dari kontestasi Pilpres 2019 karena sanksinya sudah jelas diatur dalam UU.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum melarang pasangan calon untuk mengundurkan diri.
Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Dikritik Kubu Sendiri, Durasi Terlalu Lama hingga Tidak Fokus
Prabowo Subianto Sebut Gaji Dokter Lebih Rendah dari Tukang Parkir, Begini Tanggapan Tompi
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Jika masih bersikeras untuk mengundurkan diri maka sanksi pidana dan denda menanti pasangan calon bersangkutan dalam Pasal 552 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap calon Presiden atau Wakil Presiden dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 juta.
(Kompas.com/Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rencana Prabowo Mundur Nyapres Dinilai Cuma Gimik Politik", https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/07341361/rencana-prabowo-mundur-nyapres-dinilai-cuma-gimik-politik.
http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/16/ancaman-prabowo-subianto-mundur-dari-konstestasi-pilpres-2019-dinilai-cuma-gimik-politikBagikan Berita Ini
0 Response to "Ancaman Prabowo Subianto Mundur dari Konstestasi Pilpres 2019 Dinilai Cuma Gimik Politik - Tribun Kaltim"
Post a Comment