/data/photo/2018/12/04/1544029683.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memajukan batas waktu proses administrasi pindah memilih Pemilu 2019.
Semula, proses administrasi pindah memilih dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, batas itu dimajukan menjadi 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
Artinya, pemilih yang ingin berpindah tempat memilih diberi kesempatan untuk mengurus proses administrasinya paling lambat 17 Februari 2019.
"Kita mendorong h-60 yaitu tanggal 17 Februari untuk mengurus dokumen pindah memilih," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
Menurut Viryan, batas waktu proses administrasi dimajukan lantaran berkaitan dengan pengadaan logistik pemilu, seperti surat suara. KPU perlu waktu yang cukup untuk memastikan surat suara mencukupi bagi pemilih yang pindah memilih.
Baca juga: Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa
Hal itu juga untuk membantu KPU menentukan perlu atau tidaknya penambahan tempat pemilihan suara (TPS).
"Karena itu, terkait dengan logistik pemilu seperti surat suara, agar KPU dapat menyiapkan logistik pemilu bagi pemilih yang pindah memilih," ujar Viryan.
Dengan mengurus administrasi pindah memilih lebih awal, diharapkan KPU dapat melakukan persiapan secara optimal. Diharapkan pula, tidak ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Pindah memilih diperuntukan bagi pemilih yang tidak berada di domisili aslinya saat hari pemungutan suara. Pemilih kategori tersebut misalnya, pelajar atau pekerja yang sedang merantau, napi atau tahanan, korban bencana, hingga pasien rumah sakit atau panti.
Proses administrasi pindah memilih yang dimaksud adalah mencatatkan pindah memilih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersedia di desa/kelurahan asal atau tujuan. Dari situ, calon pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih. Formulir A5 bisa didapatkan pemilih dengan menunjukkan e-KTP maupun identitas lainnya.
Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/16131931/batas-administrasi-pindah-memilih-dimajukan-jadi-17-februari-2019
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Batas Administrasi Pindah Memilih Dimajukan Jadi 17 Februari 2019 - Kompas.com - KOMPAS.com"
Post a Comment