BANGKAPOS.COM--Komisioner Divisi Teknis KPUD Bangka Tengah Marhaendra Yuliansyah, mengatakan berdasarkan surat edaran dari KPU RI tertanggal 9 Januari lalu.
Dengan nomer surat 31 terkait calon legislatif paska ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) akan dilakukan pencoretan terhadap usulan surat keterangan (SK) pengunduran diri si caleg karena yang bersangkutan diterima sebagai CPNS.
"Dari edaran itu, banyak yang menyebabkan caleg tidak melanjutkan paska penetapan daftar calon tetap, mereka ini masuk dalam kata berhenti atau mundur karena berhasil lolos tes CPNS," jelas Marhaendra kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Setelah mendapatkan SK pemberhentian dari masing Parpol dan telah dilakukanya, klarifikasi oleh pihak KPUD, pihaknya akan melaporkannya langsung ke KPU RI,
untuk dilakukan pencoretan atau bisa langsung mengubah calon legislatif yang tertera dalam surat suara.
"Bila masih belum di cetak pada surat suara, akan hapuskan namanya, tetapi apabila sudah tercetak, dan pada pencobolsan nanti, nama yang bersangkutan di coblos, maka suaranya akan lari ke Partai politiknya," jelasnya.(*)
http://bangka.tribunnews.com/2019/01/14/caleg-mundur-karena-lulus-pns-jika-namanya-sudah-tercetak-suaranya-milik-partaiBagikan Berita Ini
0 Response to "Caleg Mundur Karena Lulus PNS, Jika Namanya Sudah Tercetak Suaranya Milik Partai - Bangka Pos"
Post a Comment