"Kategori permintaan informasi terbanyak adalah pengaduan masyarakat, humas, gratifikasi, dan LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Febri mengatakan penelepon berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dia menyatakan KPK bakal mengevaluasi layanan call center ini secara bertahap, khususnya jam layanan call center yang saat ini beroperasi, mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB, tiap Senin-Jumat.
Call center 198 ini merupakan layanan baru KPK yang ditujukan untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Selain itu, keberadaan call center ini ditujukan untuk mencegah penipuan yang kerap mengatasnamakan KPK.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan nomor-nomor KPK. Karena banyak sekali masyarakat mendapatkan telepon yang seolah-olah dari KPK, padahal sebenarnya itu dijadikan penipuan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
(haf/dhn) https://news.detik.com/berita/4368450/call-center-kpk-baru-terima-31-aduan-soal-korupsi-hingga-gratifikasi
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Call Center KPK Baru Terima 31 Aduan soal Korupsi hingga Gratifikasi - detikNews"
Post a Comment