Search

Dana Bantuan untuk Parpol Tunggu Edaran Mendagri - Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sejauh ini belum ada formulasi terbaru mengenai besaran dana bantuan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalimantan Utara Basiran mengatakan, Pemprov Kalimantan Utara masih menunggu edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal tersebut.

Mengingat pemilihan umum akan digelar 17 April 2019, kemungkinan pembayaran dana bantuan partai politik disandarkan pada dua opsi. Masing-masing, berdasarkan jumlah perolehan suara partai pada pemilu 2014 dan atau hasil pemilu tahun 2019 ini.

"Kita belum tahu secara pasti. Apakah kita mengikuti standar yang sama (yang diberlakukan sejauh ini). Atau bisa juga hasil pemilu 2019," kata Basiran kepada Tribunkaltim.co, Kamis (10/1/2019).

Jika dalam edaran Mendagri nanti memerintahkan untuk mengikuti hasil pemilu tahun 2019, tentu akan ada beberapa perubahan. Baik jumlah suara sah perolehan partai maupun partai politik penerima bantuan.

"Karena dalam pemilu tahun ini, ada beberapa partai baru peserta pemilu. Dan kemungkinan ada juga perubahan jumlah perolehan kursi di DPRD berdasarkan suara sah," sebutnya.

Tahun 2018 kemarin, Pemprov Kalimantan Utara menggelontorkan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dana bantuan untuk 12 partai politik. Per partai menerima bantuan dengan besaran berbeda.

"Tergantung berapa banyak akumulasi suara sah dari tiap partai politik yang mendudukkan wakilnya di DPRD," katanya.

Basiran mengatakan, besaran dana bantuan parpol yang diberikan Pemprov Kalimantan Utara jauh di atas standar nasional sebesar Rp 2.000 per suara sah. Pemprov Kalimantan Utara memberi bantuan sebesar Rp 8.610 per suara sah.

Melihat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik menyebutkan bahwa besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD Provinsi sebesar Rp 1.200 per suara sah.

"Bagi pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp 1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan," bunyi peraturan pemerintah tersebut.

Tahun 2017 sedikitnya 12 partai politik mendapat bantuan keuangan yakni Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Hanura, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, PAN, Partasi NasDem, PKB, PKS, PBB, PPP dan PKPI. (wil)

boks
BANKEU PEMPROV KEPADA PARPOL
DI DPRD PROVINSI 2018:
1. Partai Demkorat Rp 358.481.210.52
2. Partai Golkar Rp 311.456.976.40
3. Partai Hanura Rp 302.415.510.40
4. PDIP Rp 294.019.863.40
5. Partai Gerindra Rp 255.115.726.84
6. PAN Rp 184.781.732.28
7. Nasdem Rp 169.359. 574.56
8. PKB Rp 160.154.501.08
9. PKS Rp 153.041.881.16
10. PBB Rp 131.342.362.76
11. PPP Rp 108.256.486.24
12. PKPI Rp 71.573.967.04

* Total : Rp 2.499.9999.792.68
* Besaran per suara sah: Rp 8.610,92
* Jumlah suara: 287.329
* Jumlah kursi: 35 Anggota DPRD.
* Sumber: Badan Kesbangpol Kalimantan Utara. (*)

Let's block ads! (Why?)

http://kaltim.tribunnews.com/2019/01/12/dana-bantuan-untuk-parpol-tunggu-edaran-mendagri

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Dana Bantuan untuk Parpol Tunggu Edaran Mendagri - Tribun Kaltim"

Post a Comment

Powered by Blogger.