Search

Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bola Masih Buron - Warta Kota

EMPAT orang yang telah ditetapkan tersangka kasus pengaturan skor pertandingan liga sepak bola Indonesia oleh Satgas Antimafia Bola sampai Senin (28/1/2019) masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Mereka adalah CH, DS, P dan MR yang ditetapkan tersangka sejak 15 Januari 2019 lalu.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1/2019).

"Jadi total tersangkanya ada 11 orang. Yang empat masih DPO atau buron. Sementara 6 tersangka kita tahan dan satu tersangka lainnya yakni Vigit ditahan kejaksaan di Sidoarjo, karena terjerat kasus korupsi lain," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/1/2019).

VIDEO: Joko Driyono Diperiksa Polisi 10 Jam Terkait Mafia Bola

Persija Tunggu Permintaan Maaf Vigit Waluyo Terkait Pengaturan Skor

Saat ini kata Argo, tim Satgas Antimafia Bola tengah memburu ke 4 tersangka yang buron itu selain terus mengembangkan kasus ini dari sejumlah laporan yang masuk.

"Jadi perkembangannya kita sedang memberkas laporan ibu Laksmi, mantan manajer Persibara," kata Argo.

Argo mengatakan penetapan 4 tersangka yang buron bersamaan dengan penetapan tersangka ML yang merupakan Staf Direktur Perwasitan PSSI, pada 15 Januari 2019 lalu.

Saat itu katanya, ML langsung ditangkap Satgas di Jakarta.

ML dan empat tersangka yang buron yakni P, CH, MR dan DS diduga terlibat skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Liga 3 antara PS Persibara melawan PS Pasuruan.

"Ke-4 tersangka lain ini sudah ditetapkan sebagai tersangka namun buron, kita tunggu saja nanti bagaimana teknis daripada penyidik untuk melakukan penangkapan kepada mereka. Seperti apa teknisnya, kita tunggu saja," kata Argo.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2019/01/29/empat-tersangka-kasus-pengaturan-skor-bola-masih-buron

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Bola Masih Buron - Warta Kota"

Post a Comment

Powered by Blogger.