Search

Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Pemilu 2019 dijadwalkan menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019).

Sebanyak 16 partai politik serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 akan hadir untuk menyerahkan LPSDK masing-masing.

LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

Sumber dana pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Baca juga: Akui Belum Sumbang Dana Kampanye, Demokrat Klaim Bantu Prabowo-Sandiaga lewat Aktivitas Caleg

Sementara, besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

Baca juga: Disebut Belum Sumbang Dana Kampanye Prabowo-Sandi, Ini Kata PKS

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Berikut jadwal penyerahan LPSDK dari peserta pemilu ke KPU:

KELOMPOK 1

1. PPP: 15.00 WIB
2. Partai Berkarya: 11.00 WIB
3. Partai Gerindra: 11.00 WIB
4. Partai Hanura: 13.00 WIB

KELOMPOK 2

1. PKPI: 10.00 WIB
2. Perindo: 16.00 WIB
3. PKB: 14.00 WIB
4. PAN: 14.00 WIB

KELOMPOK 3

1. PDI-P: 11.00 WIB
2. Partai Garuda: 16.00 WIB
3. Partai Nasdem: 10.00 WIB
4. PBB: 09.00 WIB

KELOMPOK 4

1. Golkar: 16.00 WIB
2. PKS: 10.00 WIB
3. Demokrat : 14.00 WIB
4. PSI : 14.00 WIB

Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01: 13.00 WIB
Tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02: 11.00 WIB


Let's block ads! (Why?)

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/07585561/hari-ini-peserta-pemilu-serahkan-laporan-penerimaan-dana-kampanye-ke-kpu

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Hari Ini, Peserta Pemilu Serahkan Laporan Penerimaan Dana Kampanye ke KPU - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.