TRIBUN-TIMUR.COM - Capres RI nomor urut 02, Prabowo Subianto ancam mundur dari Pilpres 2019 jika terjadi kecurangan.
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid, tidak setuju dengan pernyataan bahwa Prabowo Subianto akan mundur jika terjadi kecurangan dalam Pemilu.
Menurut dia, itu hanya pendapat pribadi Ketua BPN Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Djoko Santoso.
"Saya berharap itu bukan keputusan resmi ya, masih pendapat pribadi, karena itu tidak pernah kita rapatkan," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/1/2019).
"Dan kalau menurut saya enggak. Menurut saya, kita sebagai ksatria, menang atau kalah adalah soal biasa," tambah dia.
Jika memang ada kesalahan dalam penyelenggaraan pemilu, kata Hidayat Nur Wahid, pihaknya akan mengoreksi terus.
Baca: 4 Fakta Artis Tiara Permatasari TP, Diduga Jual Diri saat Umur Baru Segini
Baca: Tak Mudah, Deretan Syarat Jadi Istri Anggota TNI, Termasuk Tes Keperawanan
Baca: Dibuka Pendaftaran Prajurit TNI AU, Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini
Baca: Daftar Kota dan Negara Tempat Vanessa Angel Kencan dengan Pria Hidung Belang
Dengan demikian, masyarakat juga bisa mengetahui masalah apa yang terjadi terkait Pilpres 2019.
"Kita koreksi terus-menerus dan pihak penyelenggara pemilu pun harus membuka diri," kata dia.
Lanjut, Hidayat Nur Wahid mengatakan, KPU sudah menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik dari publik.
Misalnya, KPU bersedia mengubah jadwal debat terbuka yang semula pukul 18.00 WIB menjadi pukul 19.00 WIB.
http://makassar.tribunnews.com/2019/01/14/jika-mundur-prabowo-subianto-terancam-dipenjara-dan-didenda-baca-aturannyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Mundur, Prabowo Subianto Terancam Dipenjara dan Didenda, Baca Aturannya - Tribun Timur"
Post a Comment