"KPK telah menerima pengembalian uang dari tersangka NHY (Neneng Hassanah Yasin), Bupati Bekasi sejumlah total sekitar Rp 11 miliar sampai dengan saat ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (14/1/2019).
Jumlah tersebut diterima KPK dari beberapa kali pengembalian yang dilakukan Neneng. Terakhir, menurut Febri, Neneng mengembalikan duit Rp 2,5 miliar dan SGD 90 ribu.
Febri juga mengingatkan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengembalikan uang terkait fasilitas jalan-jalan ke Thailand yang mereka terima.
Dia menyebut sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah mengembalikan duit terkait fasilitas jalan-jalan tersebut.
Neneng sebelumnya juga mengaku telah mengembalikan semua uang terkait suap saat menjadi saksi di sidang kasus Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dkk.
Neneng mengaku menerima uang enam kali dari E Yusup Taupik, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Bekasi (Pemkab) Bekasi. Sepengetahuan Neneng, uang dari Taupik itu berasal dari Lippo Group.
Neneng menyebut uang yang diterimanya itu terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta. Jaksa sendiri telah menyebut Neneng menerima Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Billy cs.
Saksikan juga video '8 Jam Diperiksa, Aher Dicecar KPK soal Keputusan Izin Meikarta':
(haf/fdn)
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kasus Meikarta, KPK Terima Pengembalian Rp 11 M dari Bupati Bekasi - detikNews"
Post a Comment