
JAKARTA, (PR).- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun ajaran 2019-2020.
Satu dari beberapa hal dalam PPDB yang akan fokus diawasi KPK adalah kemungkinan terjadinya praktik jual-beli bangku.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem PPDB berbasis zonasi yang dibangun pemerintah dapat memperkecil celah terjadinya praktik jual-beli bangku. Kendati demikian, sebagus apa pun sistem yang dibangun, tak menutup kemungkinan masih bisa dimanfaatkan oknum. “Makanya, kami minta KPK turut mengawasi,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Ia menuturkan, praktik jual-beli bangku kosong tak menutup kemungkinan masih terjadi pada PPDB tahun ini. Sebagai bentuk pencegahan, Kemendikbud telah resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dokumen pendukung untuk masuk sekolah. Pasalnya, SKTM kerap dipalsukan seperti yang terjadi pada PPDB tahun lalu.
Penghapusan SKTM tersebut diyakini dapat menekan kemungkinan praktik curang dalam PPDB 2019. "Masih ada, tapi bisa kami minimalisasi. Dengan sistem zonasi, yang kami utamakan adalah mereka yang tinggal di radius terdekat dengan sekolah sehingga tidak bisa orang luar masuk," ujar Muhadjir Effendy.
Ia mengatakan, Kemendikbud juga menggandeng KPK untuk mengawasi seluruh proses pelaksanaan PPDB 2019. Melibatkan KPK dalam membangun pendidikan nasional yang lebih berkualitas dan transparan dianggap akan efektif.
“Kami bekerja sama dengan KPK dan cyber pungli untuk mengawasi proses itu,” ujarnya.
Penerapan PPDB berbasis zonasi akan dilakukan serentak pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Pelaksanaan PPDB tersebut mengacu lepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019-2020.
Muhadjir Effendy sudah menandatangani regulasi tersebut dan sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Dia menjelaskan, PPDB berbasis zonasi membuka beberapa jalur dan mengutamakan zonasi pada setiap jalurnya. Kendati demikian, dia belum menjelaskan secara detail jalur apa saja yang akan dibuka pada PPDB tahun ini.
“Dibaca saja nanti, tapi yang pasti semua jalur tetap mengutamakan radius atau zona,” katanya.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, setelah nanti diundang-undangkan, Permendikbud tersebut akan segera diterbitkan. Menurut dia, PPDB berbasis zonasi tak akan menemukan kendala berarti karena sosialisasi dan praktiknya sudah dilakukan sejak tahun lalu.
”Nanti (Permendikbud) akan diluncurkan, tunggu saja, masih diundangkan dulu,” ucapnya.
5 jalur
Dalam PPDB tahun lalu, pemerintah menyediakan 5 jalur seleksi yakni jalur Warga Penduduk Sekitar (WPS) dengan kuota 10%, Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dengan kuota sebanyak 20%, jalur Penghargaan permaslahatan guru dan anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan kuota hanya 5%, jalur prestasi dengan kuota sebanyak 25%, dan jalur Rerata Hasil UN (RHUN) sebanyak 45%.
Setiap jalur memiliki ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi setiap pendaftar. Misalnya pada jalur KETM, pendaftar wajib membuktikannya dengan melampirkan surat SKTM, KIP atau penerima PKH.
Setelah syarat terpenuhi, radius akan menjadi pertimbangan utama dalam menyeleksi siswa.***
http://www.pikiran-rakyat.com/pendidikan/2019/01/13/kpk-awasi-pelaksanaan-ppdb-tahun-ajaran-2019-2020Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Awasi Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2019-2020 - Pikiran Rakyat"
Post a Comment