KPK membuka peluang menjerat korporasi di kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 8 orang, terdiri dari pejabat PUPR dan swasta, sebagai tersangka.
"Kami sudah mengidentifikasi kejanggalan-kejanggalan itu dan tentu sekarang kami dalami dulu pokok perkaranya bahwa nanti jika ditemukan misalnya perbuatan itu terjadi secara sistematis oleh korporasi, maka tentu tidak tertutup kemungkinan akan didalami lebih lanjut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Febri mengatakan kejanggalan yang dimaksud adalah dugaan terjadinya pembagian proyek antara PT Wijaya Kusuma Emindo dengan PT Tashida Sejahtera Perkara. Perusahaan ini merupakan milik satu keluarga.
"Kami memang menemukan sejumlah kejanggalan ya. Jadi ada dugaan persoalan-persoalan kenapa PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) itu kemudian memenangkan sejumlah proyek dan bahkan kami menduga sudah ada 'pembagian' di antara kedua perusahaan ini untuk nilai nilai proyek tertentu,"
Ada 8 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni:
- Diduga sebagai pemberi:
1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP
- Diduga sebagai penerima:
1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan
SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
"PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar. PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 50 miliar," tutur Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Minggu (30/12/2018).
(haf/fdn) https://news.detik.com/berita/4374534/kpk-buka-peluang-jerat-korporasi-di-kasus-suap-proyek-spam
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Buka Peluang Jerat Korporasi di Kasus Suap Proyek SPAM - detikNews"
Post a Comment