Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk memanggil menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait kasus Meikarta.
Hal tersebut seiring dengan disebutnya nama Tjahjo dalam sidang lanjutan kasus tersebut di pengadilan Tipikor Bandung.
Juru bicaranya KPK, Febri Diansyah, masih mencermati apakah Mendagri Tjahjo perlu dijadikan saksi dalam persidangan ataupun penyidikan.
Menurut Febri, nama Tjahjo baru disebut dalam persidangan kali ini.
Ditambah KPK sudah memeriksa Dirjen Otda Sumarsono, Kamis (10/1/2019) lalu.
Baca: Janji Prabowo Naikkan Gaji Polisi, Hakim,Jaksa, hingga Dokter Berkali-kali Lipat
"Tentu kami perlu pelajari terlebih dahulu. Mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kita memeriksa Dirjen otda," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019).
"Itu kan perlu review, perlu analisis, karena baru di persidangan hari ini disampaikan keterangan itu," lanjut dia.
Nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo disebut dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1/2019).
Dalam persidangan tersebut, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang menjadi saksi mengaku sempat dipanggil ke ruangan Dirjen Otonomi Daerah Sumarsono di Jakarta.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/15/kpk-kami-akan-pelajari-apakah-mendagri-perlu-diperiksa-terkait-kasus-meikartaBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK: Kami akan Pelajari Apakah Mendagri Perlu Diperiksa Terkait Kasus Meikarta - Tribunnews"
Post a Comment